CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Nilai-Nilai Ketuhanan dalam UUD 1945

Hanna Hanifah
25 Februari 2025
UUD 1945

ilustrasi. (foto: parade.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (UUD 1945)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam wacana politik Islam kontemporer, nilai-nilai ketuhanan bukan hanya menjadi landasan normatif, tetapi juga mencerminkan moralitas publik dan orientasi spiritualitas bangsa. Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi menjadi bukti konkret bagaimana nilai-nilai ketuhanan dilembagakan dalam sistem politik modern. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” merupakan manifestasi komitmen bangsa Indonesia untuk membangun negara yang tidak sekular, tetapi juga tidak teokratis. Nilai ini menegaskan bahwa negara Indonesia bersifat religius-humanis, yang mengintegrasikan keimanan kepada Tuhan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Ketuhanan sebagai Pilar Konstitusi

Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam Pancasila, mengakar pada Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan: Pertama, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya menjadi landasan filosofis negara, tetapi juga memberi ruang bagi pluralisme agama. Dalam kerangka politik Islam, prinsip ini bersesuaian dengan konsep tasamuh (toleransi) yang diajarkan dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Kafirun: 6 (“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”). Negara Indonesia tidak mengintervensi keyakinan individu, tetapi memastikan bahwa hak untuk menjalankan ajaran agama dilindungi sepenuhnya.

Namun, penerapan nilai ketuhanan tidak berhenti pada tataran pasif. Dalam konteks negara demokrasi modern, nilai ini harus diwujudkan dalam kebijakan publik yang berlandaskan etika dan moralitas agama. Pemerintah wajib menjamin bahwa setiap keputusan politik tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemanusiaan sebagaimana diajarkan oleh agama-agama besar di Indonesia.

Baca juga:   Hukum di Menara Gading, Keadilan di Jalanan

Dimensi Ketuhanan dalam Kebijakan Sosial

UUD 1945 memberikan ruang yang luas untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan dalam bentuk konkret, terutama dalam kebijakan sosial. Pasal 34, misalnya, mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ayat ini merupakan refleksi nyata dari ajaran agama tentang kepedulian terhadap sesama. Dalam Islam, konsep zakat, infak, dan sedekah menjadi instrumen utama untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan pemerataan kesejahteraan.

Namun, realisasi prinsip ini masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 9,36%, meskipun telah mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun konstitusi telah memberikan landasan moral yang kuat, implementasinya membutuhkan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dalam perspektif politik Islam, negara harus memastikan bahwa setiap individu, terutama yang berada di kelompok rentan, mendapatkan haknya untuk hidup layak sesuai prinsip maqashid syariah.

Ketuhanan dalam Pendidikan Nasional

Dimensi ketuhanan juga sangat kental dalam sektor pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi lebih dari itu, juga membentuk manusia yang beriman dan bertakwa. Amanat ini terwujud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menegaskan pentingnya pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama.

Baca juga:   Napoli Juara Supercoppa 2025 Akibat Sihir David Neres dan Tangan Dingin Antonio Conte

Namun, survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2022 menunjukkan bahwa kemampuan literasi siswa Indonesia masih berada di peringkat bawah dibandingkan negara-negara lain. Ini menjadi tantangan bagi negara untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya mengejar aspek intelektual, tetapi juga spiritual dan moral. Dalam pandangan politik Islam, pendidikan adalah sarana membangun insan kamil, yaitu individu yang unggul dalam dimensi intelektual, spiritual, dan sosial.

Penerapan Prinsip Ketuhanan dalam Hukum dan Pemerintahan

Nilai ketuhanan dalam UUD 1945 juga menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang bebas dari intervensi kekuasaan lain. Kebebasan ini penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil sesuai prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Sayangnya, korupsi masih menjadi masalah akut di Indonesia. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 berada di angka 34, menunjukkan bahwa korupsi masih meluas dalam berbagai sektor pemerintahan. Dalam konteks ini, nilai ketuhanan harus diterjemahkan sebagai komitmen moral untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dalam Islam, korupsi adalah bentuk ghulul (pengkhianatan amanah) yang dilarang keras, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa: 58.

Nilai Ketuhanan dalam Demokrasi Pancasila

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila, Indonesia memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Nilai ketuhanan menjadi panduan etis dalam menjalankan demokrasi agar tidak terjebak pada mayoritarianisme yang mengabaikan hak-hak kelompok minoritas. Dalam konteks politik Islam, ini sejalan dengan konsep syura (musyawarah) yang menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam pengambilan keputusan yang adil dan inklusif.

Baca juga:   Tiga Pilar Korporatokrasi

Namun, tantangan utama dalam penerapan demokrasi berbasis nilai ketuhanan adalah menjaga integritas proses politik. Praktik politik uang, kampanye hitam, dan manipulasi data menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Untuk itu, nilai ketuhanan harus menjadi filter moral yang memastikan bahwa setiap proses politik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran.

Refleksi dan Tantangan ke Depan

Nilai-nilai ketuhanan yang tertuang dalam UUD 1945 telah memberikan kerangka moral yang kokoh bagi pembangunan bangsa. Namun, implementasinya membutuhkan komitmen yang kuat dari semua elemen masyarakat, terutama para pemimpin politik dan pembuat kebijakan.

Sebagai bangsa yang beragam, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Namun, potensi ini hanya dapat terwujud jika kita mampu mengatasi berbagai tantangan, seperti kemiskinan, korupsi, dan disintegrasi sosial, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, kebijaksanaan, dan kasih sayang.

Dalam perspektif politik Islam, keberhasilan sebuah negara tidak diukur hanya dari aspek material, tetapi juga dari sejauh mana negara tersebut mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera, bermoral, dan beradab. Dengan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai ruh dari setiap kebijakan publik, Indonesia dapat mewujudkan visi tersebut sekaligus memberikan kontribusi yang berarti bagi peradaban dunia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: OpiniUUD 1945


Related Posts

Merampok Daulat Rakyat
HEADLINE

Merampok Daulat Rakyat

31 Desember 2025
sunda
HEADLINE

Pemikiran Dan Kontribusi Karl Fredirck Holle: “Karuhun” Orang Sunda Modern

29 Desember 2025
kepintaran
HEADLINE

Mendewakan Kepintaran Manusia

27 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.