BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setiap hari Jumat, warga Kecamatan Gedebage kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Kantor Kecamatan Gedebage untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat utama.
Untuk menggunakan layanan ini, warga hanya perlu datang langsung ke kantor kecamatan. Dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti STNK asli dan KTP yang masih berlaku.
Salah seorang warga, Kang Atang, menyambut baik kehadiran Samsat Keliling ini.
“Sangat memudahkan, karena saya tidak perlu jauh-jauh ke Samsat pusat. Cukup datang ke kecamatan setiap Jumat, pajak kendaraan langsung beres. Ini sangat membantu. Terutama bagi kami yang punya kesibukan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Sekaligus mengurangi antrean panjang di kantor Samsat utama.
Selain itu, kehadiran Samsat Keliling juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat. Tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sebagai tambahan, layanan Samsat Keliling ini juga menerima pembayaran pajak kendaraan yang masih dalam masa berlaku. Tetapi tidak melayani pengurusan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari satu tahun atau penggantian STNK yang hilang.
Selain di Kecamatan Gedebage, layanan serupa juga dijadwalkan hadir di beberapa lokasi lain di Kota Bandung dalam waktu dekat.
Hal ini bertujuan untuk semakin memperluas akses pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah.
Petugas di lokasi juga siap memberikan informasi terkait prosedur pembayaran serta menjawab pertanyaan warga. Yang mungkin masih bingung dengan proses administrasi pajak kendaraan.
Pastikan untuk mencatat jadwal layanan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar. Manfaatkan kemudahan ini dan pastikan kendaraan tetap legal di jalan! (han)