BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – bank bjb menegaskan pihak manjemen berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hal tersebut menanggapi pemberitaan bank bjb yang saat ini sedang ramai di pemberitaan.
Seperti dicantum dalam siaran pers bank bjb kepada www.Pasjabar.com, Kamis (13/3/2025),
disebutkan jika bank bjb senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan operasionalnya, bank bjb memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal.
Disebutkan jika keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham.
bank bjb terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Disampaikan melalui Divisi Corporate Secretary bank bjb Ayi Subarna sebagai Corporate Secretary jika bank bjb
mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas.
bank bjb berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.
“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi”.
Umumkan Tersangka
Sebelumnya pada hari ini juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan update dugaan korupsi di lingkungan bank bjb.
Dan resmi mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh bank bjb.
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)
# manajemen bank bjb
# manajemen bank bjb