BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menyiapkan regulasi baru guna memperkuat kemandirian pendanaan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas akademik, riset, dan dampak sosial.
Dalam siaran pers di laman Kemendikti, Minggu (23/3/2025), disebutkan membahas rancangan regulasi tersebut, Kemdiktisaintek mengadakan diskusi strategis di Executive Lounge Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Jumat (22/3/2023) lalu.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, serta sejumlah pejabat Kemdiktisaintek.
Selain itu, turut hadir Rektor UNPAD Arief S. Kartasasmita, serta perwakilan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Mekanisme Pendanaan Inovatif
Diskusi tersebut menitikberatkan pada penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pendanaan kreatif bagi PTNBH, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2015.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan daya saing PTNBH.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menekankan pentingnya regulasi ini dalam mempercepat perkembangan PTNBH.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi bagi PTNBH untuk lebih mandiri secara finansial dan mampu bersaing di tingkat global.
Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi akan dirancang dengan prinsip fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan implementasinya.
Dukungan Transformasi PTNBH
Sementara itu, Dirjen Dikti Khairul Munadi menegaskan bahwa transformasi PTNBH adalah langkah strategis untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTNBH memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan riset unggulan. Oleh karena itu, kami
memberikan dukungan penuh melalui regulasi yang memungkinkan mereka mengakses skema pendanaan yang lebih fleksibel,” jelasnya.
Rektor UNPAD, Arief S. Kartasasmita, juga menyoroti pentingnya fleksibilitas pendanaan bagi PTNBH.
“Regulasi ini akan membuka peluang bagi PTNBH untuk mengelola pendanaan dengan lebih leluasa dan efektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan yang dihadapi PTNBH.
“Kita bisa belajar dari berbagai praktik pendanaan yang telah diterapkan di sektor lain, tetapi tetap menyesuaikannya dengan karakteristik pendidikan tinggi,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek akan menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pinjaman bagi PTNBH.
Proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan dan sektor swasta, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan bermanfaat.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan PTNBH dan menjadi instrumen yang mendorong kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkas Dirjen Khairul.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pendanaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan bagi PTNBH.
Dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor terkait, regulasi yang akan diterbitkan diharapkan mampu mempercepat transformasi pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing global perguruan tinggi di Indonesia. (*/tie)