Bandung, www.pasjabar.com — Seorang dokter muda yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi (PPDS UNPAD) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) ditangkap polisi karena dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari seorang pasien.
Pelaku berinisial PA, merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (PPDS UNPAD).
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025, hanya lima hari setelah laporan korban diterima.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis, dan memicu keprihatinan publik.
Modus Bius Korban di Rumah Sakit
Menurut keterangan korban berinisial FH, ia diajak pelaku yang merupakan dokter PPDS UNPAD ke lantai 7 RSHS dengan alasan untuk menyumbangkan darah bagi sang ayah yang tengah dalam kondisi kritis.
Namun, sesampainya di lokasi, alih-alih dilakukan proses donor darah, FH justru disuntik cairan bius melalui infus oleh pelaku, yang membuatnya tak sadarkan diri selama sekitar tiga jam.
Saat korban dalam keadaan tidak sadar, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Dugaan ini diperkuat oleh laporan medis dan keterangan yang diberikan FH setelah sadar.
Usai kejadian, FH melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Polisi Dalami Kasus, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan serta penangkapan terhadap tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung. Tersangka merupakan dokter PPDS di bidang anestesi. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Visual penangkapan memperlihatkan tersangka digiring oleh petugas ke markas Ditreskrimum untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan dan layanan kesehatan, karena pelaku berasal dari lingkungan yang semestinya melindungi, bukan menyakiti.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik dan etika tenaga medis di seluruh Indonesia.












