BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan perubahan status tenaga pendidik honorer agar sesuai dengan regulasi terbaru yang melarang keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian nasional.
Proses ini ditargetkan rampung sebelum November 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penetapan status resmi bagi guru honorer menjadi pekerjaan rumah penting. Yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah kota.
“PR satu lagi untuk sumber daya manusia adalah memastikan sebelum November kita sudah menemukan status resmi. Untuk para tenaga pendidik honorer,” ujar Farhan, baru-baru ini.
Ia menambahkan, jika status tidak segera diubah, Pemkot tidak dapat lagi menganggarkan honorarium bagi para guru honorer mulai tahun anggaran 2026.
“Honorer itu sudah tidak boleh, kita harus ganti status supaya bisa mengeluarkan anggaran untuk selanjutnya,” tegasnya.
Untuk tahun 2025, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar guna membayar honor para tenaga pendidik honorer.
Dana tersebut dicairkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang ditandatangani pada 7 Maret 2025.
Langkah ini disebut Farhan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru honorer yang telah mengabdi di Kota Bandung.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 4.000 tenaga pendidik honorer. Yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.
Pemkot kini tengah menyusun skema perubahan status kepegawaian tersebut agar para guru tetap dapat menjalankan tugasnya. Dengan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik. (rif)