BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah rumah sakit swasta di Garut.
Dalam pernyataan resminya, Universitas Padjadjaran menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan sumpah profesi kedokteran. Terlebih jika mencederai kepercayaan publik.
“Kami menyayangkan dan tidak menolerir semua tindakan yang mencoreng kode etik dan sumpah profesi kedokteran. Unpad sangat prihatin kepada pihak yang menjadi korban,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Hasil penelusuran internal Unpad menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Meski demikian, pihak kampus belum dapat memastikan keterlibatan langsung berdasarkan video yang beredar, karena wajah pelaku tidak tampak jelas.
“Identitas dalam video memang mengarah ke alumni kami. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian, karena itu ranah mereka,” katanya.
Unpad menegaskan bahwa karena yang bersangkutan telah lulus dan bekerja sebagai profesional, kasus ini sudah berada di luar kewenangan institusi pendidikan.
“Kami tidak dalam posisi untuk menjatuhkan sanksi, namun kami mendukung penuh proses hukum dan pembinaan oleh pihak berwenang, termasuk rumah sakit tempat yang bersangkutan bekerja dan organisasi profesi,” tambahnya.
Unpad juga menekankan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan etika profesi. “Kami terus melakukan evaluasi terhadap kurikulum serta pembinaan etika di lingkungan kampus agar mampu membentuk lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Unpad telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menangani kasus-kasus serupa yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di institusi pendidikan agar dapat kami tindak secara cepat dan tegas,” pungkasnya. (*)