BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi premanisme berkedok juru parkir resmi kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah video viral yang merekam aksi pemalakan tarif parkir oleh oknum juru parkir di Jalan Ganesha, tepat di depan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), menuai reaksi keras publik.
Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat dua orang juru parkir berseragam rompi resmi Dishub Kota Bandung meminta tarif parkir tak wajar kepada pengendara roda empat. Tarif yang diminta bervariasi, yakni Rp25 ribu saat kedatangan dan Rp20 ribu saat akan meninggalkan lokasi, padahal lokasi tersebut merupakan zona larangan parkir.
Tak hanya di Jalan Ganesha, video lain juga merekam kejadian serupa di Jalan Tamansari, tak jauh dari lokasi pertama. Seorang pria diduga preman memaksa pengendara membayar tarif parkir sebesar Rp25 ribu secara langsung, tanpa karcis resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, angkat suara terkait kejadian ini. Ia menegaskan bahwa kawasan Jalan Ganesha termasuk dalam zona terlarang untuk parkir, sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Kalau ada yang meminta uang parkir di sana, itu sudah termasuk pungli. Kami akan tindak tegas dan proses secara hukum. Tidak ada toleransi,” kata Asep Kuswara, Jumat (2/5/2025).
Asep juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandung sebenarnya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme sejak beberapa waktu lalu. Satgas ini melibatkan personel TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepala UPT terminal dan pasar.
Namun, meskipun Satgas telah dibentuk, aksi premanisme dengan modus juru parkir ilegal masih terus merajalela di sejumlah titik Kota Bandung.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena mencoreng wajah kota dan merugikan masyarakat,” tambah Asep.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melapor ke Dishub atau aparat penegak hukum jika menemukan aksi serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti. (ave)