JAWA BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yakni Kamboja yang beroperasi di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online asal Kamboja.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Jakarta dan Tangerang. Setelah diduga kuat menjadi pengepul rekening dan tenaga pemasaran untuk tiga situs judi online yang dikendalikan dari Kamboja.
Mereka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih tiga tahun.
Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah menjelaskan, peran masing-masing tersangka sangat strategis. Dalam mendukung aktivitas judi daring tersebut.
A bertugas mempromosikan situs judi melalui media sosial, sedangkan JH bertugas mencari dan mengumpulkan rekening bank. Yang digunakan sebagai tempat menampung deposit dari para korban.
“Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan dana hingga 200 juta rupiah yang langsung dikirim ke pusat operasional jaringan di Kamboja. Dari aktivitas ini, A bisa memperoleh penghasilan sekitar 50 juta rupiah per bulan. Sementara JH mendapatkan 5 juta rupiah untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan,” ungkap Resza dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025).
Menurut Resza, keberadaan sindikat ini sangat meresahkan karena menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Ia menyebut sindikat semacam ini menggunakan metode pemasaran yang agresif di media sosial dan kerap menyasar kelompok rentan, termasuk anak muda.
“Modus mereka terstruktur dan masif. Ini bukan lagi kasus perjudian konvensional. Melainkan kejahatan siber terorganisasi lintas negara. Kami akan terus mengejar jaringan lainnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas judi online. Dan melaporkan bila menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (ave)