WWW.PASJABAR.COM – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan pada Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harganya untuk pecahan 1 gram melonjak Rp23.000 dari hari sebelumnya, menjadi Rp1.951.000 per gram.
Kenaikan ini juga tercermin pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam, yang kini berada di level Rp1.795.000 per gram—juga naik Rp23.000 dari harga sebelumnya.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per 13 Juni 2025:
Emas 0,5 gram: Dijual seharga Rp1.025.500. Setelah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% (jika menyertakan NPWP), harga menjadi Rp1.028.064.
- Emas 1 gram: Rp1.951.000, setelah pajak menjadi Rp1.955.878.
- Emas 2 gram: Rp3.852.000, setelah pajak menjadi Rp3.861.630.
- Emas 3 gram: Rp5.760.000, setelah pajak mencapai Rp5.774.400.
- Emas 5 gram: Rp9.570.000, setelah pajak menjadi Rp9.593.925.
- Emas 10 gram: Rp19.060.000, setelah pajak menjadi Rp19.107.650.
- Emas 25 gram: Rp47.485.000, setelah pajak menjadi Rp47.603.713.
- Emas 50 gram: Rp94.805.000, setelah pajak menjadi Rp95.042.013.
- Emas 100 gram: Rp189.460.000, setelah pajak menjadi Rp189.933.650.
- Emas 250 gram: Rp473.340.000, setelah pajak menjadi Rp474.523.350.
- Emas 500 gram: Rp946.400.000, setelah pajak Rp948.766.000.
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.891.600.000, setelah pajak menjadi Rp1.896.329.000.
Harga ini biasanya lebih tinggi untuk pecahan kecil karena terdapat tambahan biaya produksi dan pencetakan. Acuan tertinggi umumnya mengacu pada emas batangan 1 kilogram.
Di Pegadaian Juga Naik
Laman resmi Pegadaian turut mencatat kenaikan harga pada tiga jenis logam mulia, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24. Berikut harga 1 gram masing-masing jenis:
- Antam: Rp1.982.000 (naik Rp18.000)
- Galeri24: Rp1.910.000 (naik Rp13.000)
- UBS: Rp1.924.000 (naik Rp6.000)
Ketentuan Pajak PPh 22
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017 dan PMK No. 38/PMK.03/2023, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, dengan menyertakan NPWP, tarif pajak dapat dipotong menjadi 0,25%. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Harga emas terus bergerak dinamis, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memantau update terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan. (han)












