BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram sejak Senin (16/6/2025).
Harga gas LPG 3 Kilogram yang sebelumnya Rp16.600 per tabung, kini naik menjadi Rp19.000. Kenaikan ini mengejutkan sebagian masyarakat karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.
Kebijakan kenaikan harga ini sontak memunculkan keluhan dari warga dan para agen LPG. Meski kenaikannya tidak terlalu besar secara nominal, namun waktu pemberlakuan yang tiba-tiba dan kurangnya informasi membuat sebagian masyarakat terkejut.
“Saya nggak tahu kalau harga gas naik. Tiba-tiba di warung sudah Rp24 ribu. Makanya saya langsung beli ke agen karena lebih murah,” ujar Nilan, salah satu warga yang ditemui saat membeli LPG di kawasan Bandung, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya memberi pemberitahuan jauh-jauh hari agar warga tidak kaget. Dan bisa menyesuaikan anggaran rumah tangga mereka. Apalagi LPG tiga kilogram diperuntukkan bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dari sisi agen, meskipun tak ada keluhan besar dari pelanggan, mereka mengakui bahwa informasi mengenai kenaikan harga juga tidak mereka terima secara resmi sebelumnya.
Namun hingga saat ini, pasokan dari pihak pangkalan maupun distributor tetap berjalan lancar.
“Pasokan masih aman, nggak ada kendala. Warga juga belum banyak yang mengeluh, mungkin karena kenaikannya tidak terlalu besar. Tapi memang betul, sosialisasi dari pemerintah nyaris tidak ada,” kata Ade, pemilik agen LPG tiga kilogram di wilayah Bandung.
Sejumlah pihak berharap agar pemerintah lebih transparan dan masif dalam menyampaikan kebijakan yang berdampak langsung pada Masyarakat. Apalagi menyangkut barang kebutuhan pokok seperti LPG subsidi.
Ke depan, warga berharap harga tetap stabil dan pasokan tetap terjaga agar tidak terjadi kelangkaan. Seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya.
Dengan naiknya harga HET LPG 3 kilogram, pemerintah diharapkan bisa menjamin distribusi dan pengawasan. Agar tidak terjadi penjualan melebihi harga resmi di tingkat pengecer, serta memastikan program subsidi tepat sasaran. (uby)












