WWW.PASJABAR.COM – Kabar gembira datang bagi pekerja Indonesia, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk periode Juni–Juli, mulai Selasa (24/6/2025).
Dana sebesar Rp600.000 itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah terverifikasi.
BSU merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pencairan tahap pertama telah menyasar 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan. Sisanya masih dalam proses administrasi dan penyaluran.
“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta BSI khusus untuk pekerja di Provinsi Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang berasal dari APBN untuk program ini.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, berikut lima syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang ingin memastikan statusnya bisa mengecek secara online melalui:
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Laman Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
Beberapa status yang mungkin muncul antara lain:
- “Sedang dalam proses verifikasi dan validasi” → artinya data Anda sedang diperiksa.
- “Pembaruan rekening berhasil” → data Anda telah lolos tahap validasi.
- “Belum termasuk kriteria” → artinya Anda tidak memenuhi syarat atau terdapat data tidak valid.
Jika tidak terdaftar namun merasa memenuhi syarat, pekerja disarankan berkonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian perusahaan.
Waspada Penipuan
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar pekerja berhati-hati terhadap informasi palsu terkait BSU.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data juga hanya dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. (han)












