BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Achmad Satibi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren dalam Hubungannya dengan Kepailitan Debitur sebagai Upaya Pengembangan Hukum Kepailitan di Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H. sebagai Promotor dan Dr. Elly Ruslina, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor.
Tim penguji terdiri dari Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M.

Dalam penelitiannya, Achmad menyoroti persoalan yang kerap dihadapi kreditor konkuren. Yaitu pihak yang tidak memiliki jaminan, ketika debitur dinyatakan pailit.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, kreditor konkuren kerap tidak mendapatkan bagian yang layak. Atau bahkan sama sekali tidak mendapatkan pelunasan utang. Padahal barang atau jasa telah diberikan kepada debitur.
Achmad menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada kaidah hukum positif. Dengan data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber-sumber lain.

Penelitian bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil dan Harapan
Hasil penelitiannya menegaskan bahwa kreditor konkuren seharusnya mendapat perlindungan hukum lebih baik dalam pembagian harta pailit.
Meskipun kreditor pajak kerap mendapat prioritas lebih tinggi karena sifat kewajiban publik, perlindungan kreditor konkuren juga penting. Demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam proses kepailitan.
Achmad juga menawarkan konsep pembagian porsi harta debitur pailit. Meliputi biaya kepailitan, fee kurator, upah buruh, kreditor separatis, dan kreditor konkuren.

“Penelitian ini bertujuan agar kreditor konkuren mendapat bagian tagihan layak, karena seringkali mereka hanya mendapat sedikit atau bahkan tidak mendapat bagian sama sekali,” ujar Achmad.
Ia berharap akan ada pembaruan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran.
Achmad lulus dengan IPK 3,76 dan yudisium sangat memuaskan, serta menjadi doktor ilmu hukum ke-126 yang diluluskan Unpas. Sidang promosi diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pimpinan Pascasarjana Unpas dan para hadirin.
Ia juga mengapresiasi proses pendidikan di Unpas yang menurutnya sangat mendukung.
“Unpas baik, penelitiannya sangat dibantu. Harapannya program doktor di Unpas bisa semakin berkembang dan mungkin bisa go internasional,” ungkapnya. (han)












