CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pengadilan AS Vonis P Diddy Bersalah dalam Dua Dakwaan

Hanna Hanifah
3 Juli 2025
P Diddy

Musisi rap asal Amerika Serikat, P Diddy, dinyatakan bersalah dalam persidangan federal atas tuduhan terkait prostitusi, berdasarkan Undang-Undang Mann. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Musisi rap asal Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs atau dikenal sebagai P Diddy, dinyatakan bersalah dalam persidangan federal atas tuduhan terkait prostitusi, berdasarkan Undang-Undang Mann.

Vonis ini dijatuhkan oleh juri Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan pada Rabu (2/7/2025).

P Diddy dijatuhi hukuman bersalah atas dua dakwaan pengangkutan individu untuk tujuan prostitusi lintas negara bagian. Masing-masing dakwaan dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski demikian, ia dibebaskan dari dua dakwaan yang lebih berat, yaitu pemerasan dan perdagangan seks. Yang sebelumnya mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Setelah mendengar vonis, P Diddy terlihat menyatukan kedua tangannya, berdoa, dan berterima kasih kepada juri. Ia kemudian bertepuk tangan sebagai bentuk respons emosional.

Baca juga:   Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

Namun, Hakim Arun Subramanian memerintahkan Combs untuk tetap berada dalam tahanan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn. Hingga waktu penjatuhan vonis yang belum dijadwalkan.

Tuduhan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan

Selama persidangan, jaksa membeberkan kesaksian dari dua perempuan, yakni mantan kekasih Combs, Casandra “Cassie” Ventura, dan seorang perempuan lainnya yang bersaksi dengan nama samaran “Jane”.

Keduanya mengaku dipaksa terlibat dalam hubungan seksual berbayar yang didalangi oleh Combs. Salah satu dakwaan menyebutkan bahwa Combs kadang mengarahkan hingga merekam adegan seksual tersebut.

Baca juga:   Sekolah di Bandung Barat Masih Menunggu Realisasi Program MBG

Jaksa mengungkap, para korban melakukan tindakan itu karena takut akan mendapat kekerasan fisik, kehilangan dukungan finansial, atau dipermalukan melalui penyebaran rekaman eksplisit.

Sementara itu, tim pembela Combs menegaskan bahwa semua aktivitas seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Meskipun mereka mengakui bahwa klien mereka pernah bertindak kasar secara emosional terhadap perempuan-perempuan tersebut.

Dakwaan Pemerasan dan Jaringan Kriminal

Selain tuduhan seksual, Combs juga menghadapi dakwaan pemerasan.

Jaksa menuduhnya memimpin jaringan kriminal selama lebih dari dua decade. Yang melibatkan pembakaran, penculikan, suap, dan tindakan kriminal lain yang dilakukan oleh staf serta orang-orang terdekatnya.

Namun, juri membebaskan Combs dari dakwaan ini karena tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan tuduhan tersebut secara pidana.

Baca juga:   Persib Bandung Juara Liga 1, Pemprov Jabar Rayakan Bersama Bobotoh

Pertarungan Hukum Masih Panjang

Meskipun bebas dari dua dakwaan terberat, Combs belum lepas dari jeratan hukum. Ia masih menghadapi lebih dari selusin gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran seksual. Yang dapat memakan waktu panjang dalam penyelesaiannya di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media karena melibatkan salah satu tokoh besar dalam industri musik Amerika.

Karier P Diddy, yang dikenal luas lewat kontribusinya dalam dunia rap dan bisnis hiburan, kini berada di persimpangan. Akibat vonis dan rangkaian tuduhan yang membayangi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: diddyP DiddyPengadilan Distrik FederalSean “Diddy” Combs


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.