BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria berinisial DW (56) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di dalam sebuah rumah ibadah.
Ironisnya, lokasi kejadian di kawasan Dunguscariang, Andir, Kota Bandung, tersebut merupakan tempat aktivitas keseharian pelaku.
Peristiwa pelecehan anak ini terjadi pada 11 Juli 2025 lalu dan terekam jelas oleh kamera pengawas. Dalam rekaman, tampak pelaku yang berada di dalam rumah ibadah memanggil korban yang saat itu berada di luar.
Kondisi rumah ibadah yang sepi dimanfaatkan DW untuk melakukan perbuatan cabulnya. Setelah sebelumnya membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung segera bergerak. Dan berhasil meringkus pelaku tidak lama kemudian.
Kapolrestabes Bandung, Budi Santono, pada Selasa (22/7/2025), menyatakan, “Aksi pelaku terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tua, yang langsung melaporkannya ke petugas kepolisian, dan tidak lama kemudian petugas pun berhasil meringkus pelaku.”
Pendalaman Kasus dan Dukungan Korban
Saat ini, petugas Unit PPA Polrestabes Bandung masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi DW.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan konseling terhadap korban. Untuk membantu memulihkan kondisi psikisnya pasca-kejadian traumatis tersebut.
Akibat perbuatannya, DW akan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ave)