CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Instruksi Gubernur, Pemkot Bandung Hapus Denda dan Tunggakan PBB

Uby
17 Agustus 2025
tunggakan PBB

Wali Kota Bandung, Farhan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi warga. Terutama individu yang masih memiliki kewajiban pajak namun kesulitan membayar.

Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa penghapusan tersebut mencakup denda. Sekaligus pokok utang PBB yang tertunggak selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami akan mengikuti instruksi dari Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan denda dan tunggakan PBB. Kebijakan ini nantinya kemungkinan besar diberikan kepada individu, bukan kepada perusahaan atau kelompok,” kata Farhan saat melakukan kunjungan kerja di Jalan Batununggal, Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Baca juga:   Partai Nasdem Siapkan Farhan Maju di Pilgub Jabar

Farhan menegaskan, program penghapusan utang pajak ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terbebani tagihan pajak menahun.

Dengan dihapusnya denda dan tunggakan, warga diharapkan bisa memulai kewajiban pajaknya kembali dari nol. Tanpa rasa takut akan menumpuknya beban.

“Kami ingin masyarakat tenang, tidak terbebani oleh tunggakan lama, dan bisa patuh pajak di masa mendatang,” ujarnya.

SE Gubernur Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran sekaligus imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar agar menghapuskan tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tetapi juga dalam rangka menyambut HUT ke-79 Provinsi Jawa Barat.

“Selain untuk memperingati kemerdekaan, kebijakan ini adalah upaya nyata pemerintah daerah. Untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.

Baca juga:   Ridwan Kamil Usul Bentuk Gugus Tugas Honorer, Respons Segala Kebijakan

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, masih terdapat ribuan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB mereka.

Sebagian besar di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang terkendala biaya hidup sehari-hari.

Jika kebijakan penghapusan ini diterapkan, maka potensi keringanan akan dirasakan langsung oleh warga dan memberikan kesempatan untuk menata kembali kepatuhan pajaknya.

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa penghapusan PBB ini tidak berlaku bagi perusahaan atau kelompok usaha besar.

“Kebijakan ini fokus untuk masyarakat, bukan korporasi. Karena tujuan utamanya adalah membantu warga agar bisa kembali membayar pajak dengan lancar di masa mendatang,” kata Farhan.

Berpihak Pada Masyarakat

Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan penghapusan tunggakan pajak memang berpotensi mengurangi pemasukan daerah dari sektor PBB.

Namun, Farhan menilai manfaat sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat jauh lebih penting. Ia berharap langkah ini justru akan mendorong partisipasi wajib pajak di masa depan karena warga tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.

Baca juga:   Bupati Bandung Tambah Modal 20 Miliar Kepada Perumda

Pemkot Bandung sendiri sedang menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan penghapusan tunggakan tersebut. Mulai dari verifikasi data wajib pajak yang berhak mendapatkan penghapusan hingga prosedur administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kami ingin pastikan kebijakan ini tepat sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan akan merasakan manfaatnya, dan prosesnya akan kami buat seefisien mungkin,” kata Farhan.

Kebijakan penghapusan PBB ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Kota Bandung. Selain dapat memberikan keringanan finansial, juga menjadi simbol bahwa pemerintah hadir untuk membantu warganya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak di tahun-tahun mendatang. Agar pembangunan kota dapat terus berjalan dengan baik. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi MulyadiFarhangubernur jawa baratinstruksi Gubernur Jawa Baratpemkot bandungTunggakan PBBwali kota bandung


Related Posts

Pelantikan PORSI Jabar
HEADLINE

Pelantikan PORSI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Gerakan Olahraga Massal Resmi Dimulai

28 Januari 2026
Korban Longsor Cisarua
HEADLINE

Gubernur Jabar Beri Santunan Rp25 Juta untuk Korban Longsor Cisarua

28 Januari 2026
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tinjau longsor Pasirlangu, Bandung Barat. KDM bantu evakuasi 3 jenazah dan soroti alih fungsi lahan sebagai penyebab utama. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Pasirlangu Dan Evakuasi 3 Jenazah Korban Di Tengah Timbunan Material

24 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.