BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi warga. Terutama individu yang masih memiliki kewajiban pajak namun kesulitan membayar.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa penghapusan tersebut mencakup denda. Sekaligus pokok utang PBB yang tertunggak selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami akan mengikuti instruksi dari Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan denda dan tunggakan PBB. Kebijakan ini nantinya kemungkinan besar diberikan kepada individu, bukan kepada perusahaan atau kelompok,” kata Farhan saat melakukan kunjungan kerja di Jalan Batununggal, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
Farhan menegaskan, program penghapusan utang pajak ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terbebani tagihan pajak menahun.
Dengan dihapusnya denda dan tunggakan, warga diharapkan bisa memulai kewajiban pajaknya kembali dari nol. Tanpa rasa takut akan menumpuknya beban.
“Kami ingin masyarakat tenang, tidak terbebani oleh tunggakan lama, dan bisa patuh pajak di masa mendatang,” ujarnya.
SE Gubernur Jabar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran sekaligus imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar agar menghapuskan tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tetapi juga dalam rangka menyambut HUT ke-79 Provinsi Jawa Barat.
“Selain untuk memperingati kemerdekaan, kebijakan ini adalah upaya nyata pemerintah daerah. Untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, masih terdapat ribuan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB mereka.
Sebagian besar di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang terkendala biaya hidup sehari-hari.
Jika kebijakan penghapusan ini diterapkan, maka potensi keringanan akan dirasakan langsung oleh warga dan memberikan kesempatan untuk menata kembali kepatuhan pajaknya.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa penghapusan PBB ini tidak berlaku bagi perusahaan atau kelompok usaha besar.
“Kebijakan ini fokus untuk masyarakat, bukan korporasi. Karena tujuan utamanya adalah membantu warga agar bisa kembali membayar pajak dengan lancar di masa mendatang,” kata Farhan.
Berpihak Pada Masyarakat
Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan penghapusan tunggakan pajak memang berpotensi mengurangi pemasukan daerah dari sektor PBB.
Namun, Farhan menilai manfaat sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat jauh lebih penting. Ia berharap langkah ini justru akan mendorong partisipasi wajib pajak di masa depan karena warga tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Pemkot Bandung sendiri sedang menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan penghapusan tunggakan tersebut. Mulai dari verifikasi data wajib pajak yang berhak mendapatkan penghapusan hingga prosedur administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kami ingin pastikan kebijakan ini tepat sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan akan merasakan manfaatnya, dan prosesnya akan kami buat seefisien mungkin,” kata Farhan.
Kebijakan penghapusan PBB ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Kota Bandung. Selain dapat memberikan keringanan finansial, juga menjadi simbol bahwa pemerintah hadir untuk membantu warganya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak di tahun-tahun mendatang. Agar pembangunan kota dapat terus berjalan dengan baik. (uby)












