BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan lepas dari kandang karantina Lembang Park and Zoo, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (28/8/2025) pagi.
Hewan berumur sekitar tiga tahun itu merupakan titipan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat setelah sebelumnya dievakuasi dari Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Humas Lembang Park and Zoo, Miftah Setiawan, membenarkan kabar tersebut.
Kronologi
Ia menjelaskan, macan tutul itu diterima pihaknya pada Selasa (26/8/2025) malam untuk menjalani karantina dan observasi kesehatan. Sebelum direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Gunung Ciremai, Kuningan.
“Tujuannya dititip untuk dicek kesehatannya, diobservasi apakah siap dilepasliarkan di Ciremai. Namun dalam prosesnya, namanya hewan liar, ternyata hewan tersebut berhasil kabur karena stres akibat adaptasi dengan lingkungan baru,” ujar Miftah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan rutin pada pukul 04.00 WIB, hewan tersebut masih berada di kandang dalam kondisi sehat. Namun sekitar pukul 05.30–06.00 WIB, macan tutul itu diperkirakan menjebol bagian atap kandang karantina dan melompat keluar.
“Setiap satu jam ada pengecekan, dan terakhir jam 4 masih ada. Perkiraan lepasnya menjelang matahari terbit, mungkin karena stres sehingga menjebol pengaman di bagian atas,” tambahnya.
Pencarian Intensif
Menindaklanjuti kejadian ini, pihak Lembang Park and Zoo bersama aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Polisi Kehutanan melakukan pencarian intensif.
Sementara itu, untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat maupun wisatawan, objek wisata Lembang Park and Zoo ditutup sementara waktu.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto, mengonfirmasi bahwa macan tutul tersebut memang hasil evakuasi tim BKSDA dari Kuningan.
“Kemarin itu kita mau tempatkan ke beberapa lokasi, salah satunya Garut, tetapi tim medis tidak lengkap. Akhirnya kita meminta bantuan Lembang Park and Zoo untuk penitipan perawatan. Saat ini pencarian sedang dilakukan bersama-sama,” kata Agus.
Macan tutul Jawa merupakan satwa liar dilindungi dengan status terancam punah. Populasinya di alam diperkirakan kurang dari 350 ekor.
Karena itu, pihak BKSDA meminta masyarakat yang menemukan atau melihat keberadaan hewan tersebut untuk segera melapor. Agar proses penanganan bisa dilakukan tanpa membahayakan keselamatan warga maupun satwa. (uby)












