BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan sebanyak 16 orang pasca kerusuhan yang terjadi di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Dari jumlah pasca kerusuhan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja serta senjata airsoft gun.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, belasan orang tersebut diamankan lantaran melakukan tindakan anarkis terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli skala besar usai aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat.
“Penangkapan dilakukan terhadap 16 orang. Dua di antaranya, berinisial GOP dan AA, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa ganja serta senjata airsoft gun dengan isi peluru jenis gotri,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil aparat di lapangan demi mencegah meluasnya kerusuhan. Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak cepat agar kondisi keamanan tetap terkendali.
Selain itu, Kapolda Jabar juga mengungkapkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi unjuk rasa di Bandung. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada aksi unjuk rasa di Bandung, kami menduga ada pihak yang menunggangi. Saat ini penyelidikan sedang berjalan,” ujar Rudi.
Hingga kini, Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku lainnya untuk mengetahui peran mereka masing-masing dalam aksi kerusuhan tersebut. (ave)












