BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Publik Jawa Barat baru-baru ini dihebohkan dengan besarnya tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan tersebut mencapai Rp71 juta per bulan untuk Ketua DPRD. Besaran itu menuai kritik dari berbagai kalangan hingga akhirnya DPRD Jabar menyatakan siap apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan administrasi anggota dewan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021.
Aturan ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pakaian dinas dan atribut, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan perumahan. Dari seluruh komponen, tunjangan perumahan tercatat sebagai yang paling besar.
Rinciannya, Ketua DPRD Jabar mendapatkan Rp71 juta per bulan, Wakil Ketua Rp65 juta, dan anggota DPRD Rp62 juta per bulan. Seluruh jumlah itu masih akan dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Kemendagri melakukan evaluasi terhadap besarnya tunjangan tersebut.
“Kami siap dievaluasi. Semua sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jabar itu bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan anggota DPR RI, yang diketahui menerima sekitar Rp50 juta per bulan. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sorotan publik dan memunculkan desakan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut. (uby)












