BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Situ Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dibongkar oleh petugas Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Pemprov Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).
Penertiban yang melibatkan alat berat serta pengamanan dari TNI-Polri ini sempat diwarnai protes warga karena tidak adanya kompensasi ganti rugi dari pemerintah. Sebelum bangunan diratakan, warga berusaha menyelamatkan barang-barang berharga dari rumah dan warung mereka.
Sebagian warga mengaku kecewa karena tidak ada biaya relokasi yang disiapkan pemerintah, padahal mayoritas penghuni merupakan warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
“Saya tidak menghalangi pembongkaran, tapi kami minta pemerintah bantu biaya pindah rumah. Kami juga butuh tempat tinggal baru,” ujar Neneng, salah satu warga yang terdampak.
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Revitalisasi Situ Ciburuy UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum DSDA Jabar, Ninda Agustina, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari program revitalisasi Situ Ciburuy.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah mempersempit daya tampung air dan mengurangi fungsi ekologi situ.
“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan luasan daya tampung air serta menata kawasan Situ Ciburuy agar lebih asri. Selain menjaga kelestarian lingkungan, penataan ini juga diharapkan meningkatkan daya tarik wisata,” jelas Ninda.
Meski pembongkaran menyasar rumah dan warung warga, pemerintah memastikan fasilitas umum seperti sekolah dan masjid tidak akan ikut dibongkar. Situ Ciburuy sendiri merupakan salah satu destinasi wisata alam di Bandung Barat yang kerap dikunjungi wisatawan.
Dengan adanya revitalisasi, pemerintah daerah berharap kawasan tersebut bisa tertata lebih baik, berfungsi optimal sebagai resapan air, sekaligus menjadi ikon wisata yang nyaman dan indah bagi masyarakat.
Namun demikian, persoalan relokasi dan kompensasi warga terdampak masih menjadi catatan penting. Pemerintah diminta hadir dengan solusi agar revitalisasi lingkungan tidak menimbulkan persoalan sosial baru. (uby)









