# Kekayaan Intelektual Ikano unpad
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kekayaan intelektual (KI) kini bukan sekadar hak hukum, tetapi juga aset ekonomi bernilai tinggi.
Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Studium Generale bertema “Akselerasi Ekonomi Kreatif: Peran Notaris dalam Skema Pembiayaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual”,
yang diselenggarakan Program Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan IKANO Unpad, IMNO Unpad, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Acara yang digelar pada Senin (6/10/2025) di Auditorium Lantai 4, Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Unpad, menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, sebagai pembicara utama.
Razilu menyampaikan kabar baik bagi pelaku ekonomi kreatif: hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, kini dapat digunakan sebagai jaminan fidusia untuk memperoleh pembiayaan dari bank.
Terobosan ini diharapkan membuka akses modal bagi kreator dan pelaku usaha skala kecil hingga menengah.

“Di Undang-Undang Hak Cipta sudah dijelaskan pencatatan hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia. Tantangan selama ini adalah aturan implementatifnya,” ujar Razilu seusai mengisi Studium Generale.
Hambatan tersebut kini teratasi dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pengakuan KI sebagai agunan. Bank-bank Himbara pun segera menyusun peraturan teknis untuk pelaksanaannya.
Salah satu tantangan utama adalah menilai nilai aset tak berwujud. Razilu menegaskan, mekanisme ini telah
disiapkan melalui Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, dan Kemenparekraf siap melantik
valuator profesional yang terlatih, didukung WIPO, untuk memastikan standar internasional terpenuhi.
Ia juga menekankan peran penting notaris dalam ekosistem ini, khususnya dalam pembuatan perjanjian lisensi, akta pengalihan hak, hingga akta jaminan fidusia atas KI.

Menyambut regulasi ini, Ketua Umum IKANO Unpad periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., mengatakan bahwa ini langkah maju bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Dengan adanya valuator resmi, proses penjaminan memiliki standar yang jelas dan akuntabel,” ungkapnya.
Ranti menambahkan bahwa Studium Generale ini membuka cakrawala berpikir dan memperkuat peran kenotariatan agar Jabatan Notaris dapat tampil sebagai kekuatan dalam mendorong pembiayaan berbasis KI.
“Kami mendukung agenda pemerintah dalam mengakselerasi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB nasional melalui kolaborasi solid antara pemerintah, notaris, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif,” terangnya.
Adapun Regional CEO Bank Mandiri Kanwil VI/Jawa Barat, Nila Mayta Dwi Rihandjani, menegaskan dukungan perbankan terhadap inovasi ini.
“KI sebagai jaminan adalah terobosan baru. Persetujuan OJK menjadi kunci sebelum bank mengeksekusi pembiayaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Unpad, Dr. Anita Afriana, S.H., M.H., menambahkan bahwa peran lembaga valuator profesional menjadi kunci agar nilai ekonomis KI dapat diukur secara objektif.
“Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan bank dalam menyalurkan kredit,” tandasnya.

Acara ini menjadi ruang diskusi penting bagi mahasiswa, praktisi, dan alumni untuk memahami peran notaris dalam mendukung komersialisasi dan pembiayaan berbasis KI, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong ekonomi kreatif berbasis inovasi. (*/tiwi)
# Kekayaan Intelektual Ikano unpad












