• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
No Result
View All Result
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • Login
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

admin
Selasa. 7 Oktober 2025 - 12:58
Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Penyerahan keterangan lulus dari Ketua Sidang Doktor Pascasarjana Unpas kepada Sidang Nawawi Pomolango, usai dinyatakan lulus sidang terbuka. (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, pada hari Selasa (7/10/2025).

RELATED POSTS

Hantavirus Gegerkan Publik, Wamenkes Dante Ngaku Indonesia Belum Terancam

Sidang Terbuka Doktor Unpas, Elin Herlina Raih Predikat Pujian dengan Penelitian tentang UMKM Batik Priangan Timur

Sidang dengan promovendus Nawawi Pomolango, dengan judul disertasi berjudul Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Tepri Hukum Integratif di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Copromotor Dr. Dedy Hernawan,S.H.,M.Hum., dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si., Dr.Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum, dan Dr.Siti Rodiah,S.H.,M.H.

Sidang dihadiri keluarga, kolega, rekan kerja serta Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan.

Mantan Ketua KPK tersebut memilih disertasinya sesuai dengan bidang yang pernah ia kerjakan yakni penegakan korupsi di KPK.

“Saya mencoba mengangkat permasalahan yang memang pernah mendalami di sana dalam kaitannya menangani perkara-perkara hukum koruspi. Apa yang saya dapatkan dalam penanganan korupsi itu yang perlu saya tulis dalam disertasi ini,” papar Nawawi.

Penegakan Hukum

Dalam paparan disertasinya, disebutkan, penegakan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang dikorupsi dengan lahirnya RUU Perampasan Aset.

Berdasarkan teori hukum integratif, harus adanya kerja sama antar penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Kerja sama antara POLRI, Kejaksaan dan KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi melalui berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Namun,lebih lanut dikatakannya jika masih terdapat celah hukum yang tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakefektifan dalam penanganan kasus korupsi.

“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan bersama penegak hukum di Indonesia, yaitu POLRI, Kejaksaan dan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.” tegasnya.

Dengan menggunakan metode penelitian deskristif analitis untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta secara hubungan antar fenomena yang diteliti, kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai penanganan bersama tindak pidana korupsi antar penegak hukum POLRI, Kejaksaan dan KPK.

Metode Penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui studi dokumen terhadap data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kolaborasi POLRI, Kejaksaan, dan KPK memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas. Namun, praktiknya masih menghadapi hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, koordinasi lemah, ego sektoral, intervensi politik, keterbatasan SDM, perbedaan SOP, dan lemahnya pertukaran data.

Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, penyelarasan SOP, peningkatan koordinasi melalui forum rutin, penguatan profesionalisme dan etika penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital (e-audit, e-prosecution), serta pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk mendukung budaya anti-korupsi.

Konsep pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar pemulihan kerugian berjalan efektif. Secara perbandingan, Amerika Serikat cepat memulihkan kerugian melalui mekanisme litigasi dan regulasi ketat, Singapura memiliki kerugian kecil karena pencegahan dan penyitaan aset yang efektif, Malaysia menghadapi kerugian besar dengan pemulihan yang lambat, sementara Indonesia masih terkendala koordinasi dan implementasi aturan sehingga pengembalian kerugian belum optimal.

Lulus Sangat Memuasakan

Berhasil mempertahankan disertasinya akhirnya Nawawi dinyatakan lulus dan menyelesaikan sidang terbukanya dengan IPK akhir 3,91 dengan predikat Yudisium Sangat Memuaskan dan menjadi lulusan ke 135 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum.

“Selama berkuliah di Pascasarjana Unpas ini sulit menggambarkannya dalam waktu singkat ini. Pertama, saya kehilangan seorang Profesor- Guru Besar saat S2 yakni Prof Mashudi,  kemudian saya kehilangan sosok yang membawa ke Pasundan yaitu Pak Jaja mantan Ketua Komisi Yudisial yang pertama kali mengajak berkuliah di Pascasarjana Unpas.

Dan dipenghujung berkuliah saya kehilangan promotor saya yaknti prof Subarsyah. Jadi ini persitiwa yang menjadikan saya bagian sepenuhnya dari pada lembaga universitas Pasundan ini,” terangnya.

Ia berharap kedepan Unpas lebih maju dan bisa meningkatkan lagi segala sesuatunya. “Unpas ini lebih besar tinggal bagaimana membuat lebih besar lagi,” tutupnya. (tie)

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.

Editor: admin
Tags: Ketua KPKkorupsinawawi pomolangopascarjana unpassidang doktorsidang doktor hukumuniversitas pasundan
Share30Tweet19

Related Posts

Hantavirus Indonesia

Hantavirus Gegerkan Publik, Wamenkes Dante Ngaku Indonesia Belum Terancam

Yatti Chahyati
Selasa. 12 Mei 2026 - 19:29
0

# Hantavirus Indonesia BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, memastikan Hantavirus tidak akan memicu pandemi...

Sidang Doktor Elin Herlina

Sidang Terbuka Doktor Unpas, Elin Herlina Raih Predikat Pujian dengan Penelitian tentang UMKM Batik Priangan Timur

Yatti Chahyati
Selasa. 12 Mei 2026 - 16:18
0

# Sidang Doktor Elin Herlina BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka ujian promosi doktor Program Doktor...

FIFA Futsal World Cup 2028

Indonesia Ajukan Jadi Tuan Rumah FIFA Futsal World Cup 2028

Yatti Chahyati
Selasa. 12 Mei 2026 - 14:00
0

WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Erick Thohir, mengungkapkan perkembangan komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia mengajukan...

The Lord of the Rings 2026

Amazon MGM Studios Majukan Jadwal The Lord of the Rings 2026

Yatti Chahyati
Selasa. 12 Mei 2026 - 13:00
0

WWW.PASJABAR.COM - Serial fantasi populer The Lord of the Rings: The Rings of Power akan kembali hadir dengan musim ketiga...

kesehatan hewan kurban bandung

Ratusan Petugas Awasi Kesehatan Hewan Kurban di Kota Bandung

Yatti Chahyati
Selasa. 12 Mei 2026 - 12:00
0

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Melalui...

Next Post
Unpas dan IASTIC Jalin Kemitraan Strategis Dukung Transisi Energi Bersih

Unpas dan IASTIC Jalin Kemitraan Strategis Dukung Transisi Energi Bersih

Sidang Doktor Hardiansyah Putra

Sidang Doktor Hardiansyah Putra : Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif

RECOMMENDED

UMKM Bandung

Perintis Berdaya Connect Buka Jalan UMKM Bandung Tembus Pasar Lebih Luas

Selasa. 12 Mei 2026 - 19:42
Hantavirus Indonesia

Hantavirus Gegerkan Publik, Wamenkes Dante Ngaku Indonesia Belum Terancam

Selasa. 12 Mei 2026 - 19:29
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Bandung panas

    Cuaca Bandung Hari Ini Terasa Lebih Panas, Ini Penyebabnya

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Menanti Dominasi Manis Persib atas Persija

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persib atas Persija

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
PASJABAR

© 2026 PASJABAR</a

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI

© 2026 PASJABAR</a