CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

Yatti Chahyati
7 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Penyerahan keterangan lulus dari Ketua Sidang Doktor Pascasarjana Unpas kepada Sidang Nawawi Pomolango, usai dinyatakan lulus sidang terbuka. (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, pada hari Selasa (7/10/2025).

Sidang dengan promovendus Nawawi Pomolango, dengan judul disertasi berjudul Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Tepri Hukum Integratif di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Copromotor Dr. Dedy Hernawan,S.H.,M.Hum., dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si., Dr.Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum, dan Dr.Siti Rodiah,S.H.,M.H.

Sidang dihadiri keluarga, kolega, rekan kerja serta Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan.

Mantan Ketua KPK tersebut memilih disertasinya sesuai dengan bidang yang pernah ia kerjakan yakni penegakan korupsi di KPK.

“Saya mencoba mengangkat permasalahan yang memang pernah mendalami di sana dalam kaitannya menangani perkara-perkara hukum koruspi. Apa yang saya dapatkan dalam penanganan korupsi itu yang perlu saya tulis dalam disertasi ini,” papar Nawawi.

Penegakan Hukum

Dalam paparan disertasinya, disebutkan, penegakan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang dikorupsi dengan lahirnya RUU Perampasan Aset.

Baca juga:   Webinar FEMA FT Unpas Gali Gagasan dan Inovasi Untuk Pengembangan Teknolgi

Berdasarkan teori hukum integratif, harus adanya kerja sama antar penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Kerja sama antara POLRI, Kejaksaan dan KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi melalui berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Namun,lebih lanut dikatakannya jika masih terdapat celah hukum yang tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakefektifan dalam penanganan kasus korupsi.

“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan bersama penegak hukum di Indonesia, yaitu POLRI, Kejaksaan dan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.” tegasnya.

Dengan menggunakan metode penelitian deskristif analitis untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta secara hubungan antar fenomena yang diteliti, kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai penanganan bersama tindak pidana korupsi antar penegak hukum POLRI, Kejaksaan dan KPK.

Metode Penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui studi dokumen terhadap data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif.

Baca juga:   Mahasiswa PGSD Unpas Terpilih Jadi Duta Persada Jawa Barat 2025

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kolaborasi POLRI, Kejaksaan, dan KPK memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas. Namun, praktiknya masih menghadapi hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, koordinasi lemah, ego sektoral, intervensi politik, keterbatasan SDM, perbedaan SOP, dan lemahnya pertukaran data.

Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, penyelarasan SOP, peningkatan koordinasi melalui forum rutin, penguatan profesionalisme dan etika penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital (e-audit, e-prosecution), serta pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk mendukung budaya anti-korupsi.

Konsep pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar pemulihan kerugian berjalan efektif. Secara perbandingan, Amerika Serikat cepat memulihkan kerugian melalui mekanisme litigasi dan regulasi ketat, Singapura memiliki kerugian kecil karena pencegahan dan penyitaan aset yang efektif, Malaysia menghadapi kerugian besar dengan pemulihan yang lambat, sementara Indonesia masih terkendala koordinasi dan implementasi aturan sehingga pengembalian kerugian belum optimal.

Baca juga:   FEB Unpas Siap Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Mahasiswa Baru

Lulus Sangat Memuasakan

Berhasil mempertahankan disertasinya akhirnya Nawawi dinyatakan lulus dan menyelesaikan sidang terbukanya dengan IPK akhir 3,91 dengan predikat Yudisium Sangat Memuaskan dan menjadi lulusan ke 135 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum.

“Selama berkuliah di Pascasarjana Unpas ini sulit menggambarkannya dalam waktu singkat ini. Pertama, saya kehilangan seorang Profesor- Guru Besar saat S2 yakni Prof Mashudi,  kemudian saya kehilangan sosok yang membawa ke Pasundan yaitu Pak Jaja mantan Ketua Komisi Yudisial yang pertama kali mengajak berkuliah di Pascasarjana Unpas.

Dan dipenghujung berkuliah saya kehilangan promotor saya yaknti prof Subarsyah. Jadi ini persitiwa yang menjadikan saya bagian sepenuhnya dari pada lembaga universitas Pasundan ini,” terangnya.

Ia berharap kedepan Unpas lebih maju dan bisa meningkatkan lagi segala sesuatunya. “Unpas ini lebih besar tinggal bagaimana membuat lebih besar lagi,” tutupnya. (tie)

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Ketua KPKkorupsinawawi pomolangopascarjana unpassidang doktorsidang doktor hukumuniversitas pasundan


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri
HEADLINE

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ivar Jenner. Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto
PASOLAHRAGA

Ivar Jenner Resmi Tinggalkan TC Timnas U-23! Ini Alasan Asli dan Dampaknya untuk SEA Games 2025

18 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Indonesia U-23 akan kehilangan salah satu gelandang terbaiknya, Ivar Jenner, setelah laga uji coba...

Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Kadek Arel Siaga Level Tinggi! Ungkap Rahasia Mematikan Mali Jelang Uji Coba Kedua

18 November 2025
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Prediksi Line-Up Timnas U-23 vs Mali: Indra Sjafri Siapkan Formasi Baru! Banyak Rotasi, Duo Belanda Tetap Starter

18 November 2025
Kejati Jawa Barat ke Paguyuban Pasundan

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

18 November 2025
Pascasarjana Unpas

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025

Highlights

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.