WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi melantik 5.812 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada Jumat (14/11/2025).
Pelantikan ini menjadi langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Bandung Barat, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pekerja yang selama ini mengabdi di berbagai sektor.
Prosesi pelantikan berlangsung di hadapan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, yang secara langsung menyaksikan pengambilan sumpah jabatan para pegawai baru tersebut.
Skema P3K paruh waktu ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan penempatan, masa kerja, dan evaluasi kinerja bagi pegawai paruh waktu.
Mayoritas Berasal dari Tenaga Pendidikan
Dalam sambutannya, Bupati Jeje menegaskan bahwa sebagian besar dari ribuan pegawai yang dilantik merupakan guru dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, kelompok inilah yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan di Bandung Barat. Dan layak mendapatkan pengakuan serta jaminan status kepegawaian.
“Mereka berhak mendapatkannya dan bisa bahagia,” ujar Jeje, menekankan bahwa pengangkatan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi panjang para tenaga pendidik.
Ia berharap, status baru sebagai P3K paruh waktu dapat memotivasi para pegawai. Untuk terus meningkatkan kualitas kinerja di lingkungan kerja masing-masing.
Sesuai regulasi, P3K paruh waktu akan menjalani masa kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Pemkab Bandung Barat berharap skema ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Dengan dilantiknya ribuan tenaga honorer ini, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk memperbaiki manajemen sumber daya manusia. Serta memperluas akses pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan merata bagi seluruh warga Bandung Barat. (uby)












