CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 15 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkab Bandung Barat Resmi Angkat 5.812 Honorer Menjadi P3K

Uby
14 November 2025
P3K Bandung Barat

Pemkab Bandung Barat resmi melantik 5.812 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada Jumat (14/11/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi melantik 5.812 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada Jumat (14/11/2025).

Pelantikan ini menjadi langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Bandung Barat, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pekerja yang selama ini mengabdi di berbagai sektor.

Prosesi pelantikan berlangsung di hadapan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, yang secara langsung menyaksikan pengambilan sumpah jabatan para pegawai baru tersebut.

Baca juga:   Pemkab Bandung Barat Beri Dukungan Bagi Musisi dan Seniman Lokal

Skema P3K paruh waktu ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan penempatan, masa kerja, dan evaluasi kinerja bagi pegawai paruh waktu.

Mayoritas Berasal dari Tenaga Pendidikan

Dalam sambutannya, Bupati Jeje menegaskan bahwa sebagian besar dari ribuan pegawai yang dilantik merupakan guru dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, kelompok inilah yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan di Bandung Barat. Dan layak mendapatkan pengakuan serta jaminan status kepegawaian.

Baca juga:   Kasus Omicron Terus Bertambah, Ini yang Dilakukan Kemenkes

“Mereka berhak mendapatkannya dan bisa bahagia,” ujar Jeje, menekankan bahwa pengangkatan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi panjang para tenaga pendidik.

Ia berharap, status baru sebagai P3K paruh waktu dapat memotivasi para pegawai. Untuk terus meningkatkan kualitas kinerja di lingkungan kerja masing-masing.

Sesuai regulasi, P3K paruh waktu akan menjalani masa kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.

Baca juga:   Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

Pemkab Bandung Barat berharap skema ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Dengan dilantiknya ribuan tenaga honorer ini, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk memperbaiki manajemen sumber daya manusia. Serta memperluas akses pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan merata bagi seluruh warga Bandung Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: honorerP3KPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPemkab Bandung Barat


Related Posts

Musisi dan Seniman Lokal
HEADLINE

Pemkab Bandung Barat Beri Dukungan Bagi Musisi dan Seniman Lokal

26 Agustus 2025
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, melaksanakan kunjungan reses ke Kota Cimahi pada Senin, 4 Agustus 2025. (Ist)
HEADLINE

Teh Aanya Serap Aspirasi Cimahi, Tekankan Solusi Fiskal dan Sosial Warga

4 Agustus 2025
Gaduh Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
HEADLINE

Gaduh Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

11 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pemain Timnas Curacao di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 (c) Official X Curacao National Football Team
HEADLINE

Curacao Tinggal Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026! Kejutan Besar CONCACAF!

14 November 2025

www.pasjabar.com -- Kualifikasi utama CONCACAF menuju Piala Dunia 2026 semakin panas, terutama setelah matchday kelima pada Jumat...

getty images

Ronaldo ‘Dibantai’ Kritik Usai Dikartu Merah, Hallgrimsson: “Dia Bikin Kesalahan Besar!”

14 November 2025
Cristiano Ronaldo mendapatkan pembelaan dari Roberto Martinez usai diganjar kartu merah dalam laga Republik Irlandia vs Portugal.(RONNY HARTMANN/AFP)

Ronaldo Diusir Wasit, Roberto Martinez: “Ini Gara-Gara Pelatih Irlandia!

14 November 2025
Jack Miller tercepat di FP1 MotoGP Valencia 2025 (Foto: Getty Images/Robert Cianflone)

Jack Miller Buas! Melonjak dari P14 ke P1, Bagnaia Justru Terjun Bebas ke P21!

14 November 2025
Kebakaran melanda ruang sauna sebuah hotel di Jalan L.R.E Martadinata, Bandung, pada Jumat malam. Tujuh mobil Damkar dikerahkan dan pengunjung sempat panik, namun tidak ada korban jiwa. Penyebab kebakaran masih dalam investigasi. (Uby/pasjabar)

Sauna Hotel di Bandung Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan, Pengunjung Panik!

14 November 2025

Highlights

Jack Miller Buas! Melonjak dari P14 ke P1, Bagnaia Justru Terjun Bebas ke P21!

Sauna Hotel di Bandung Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan, Pengunjung Panik!

Gregoria Mariska Tunjung Lolos ke Semifinal Kumamoto Masters 2025 Usai Comeback Spektakuler

Indra Sjafri Coret 3 Pemain, Diantaranya Luke Xavier Keet

Indra Sjafri Puji Gol Rizky Ridho yang Masuk Nominasi Puskas Award 2025

Pemkab Bandung Barat Resmi Angkat 5.812 Honorer Menjadi P3K

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.