BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah daftar doktor baru di bidang Ilmu Hukum.
Pada Selasa (18/11/2025), S. Arnold Siahaan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Independensi Pelaksanaan Rentut (Rencana Tuntutan) Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Mewujudkan Lembaga Kejaksaan yang Mandiri dan Berkeadilan” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Promotor adalah Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dengan Co-Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.
Hadir pula para penguji: Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Rentut dan Problem Independensi Jaksa
Dalam penelitiannya, Arnold menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme penuntutan di Kejaksaan, khususnya terkait Rentut (Rencana Tuntutan) yang selama ini harus disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum tuntutan dibacakan di persidangan.

Mekanisme ini dinilai menimbulkan persoalan profesionalisme karena jaksa dihadapkan pada dua posisi yang saling bertentangan: di satu sisi dituntut untuk mandiri dan profesional, namun di sisi lain harus tunduk pada birokrasi internal dan instruksi pimpinan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), serta analisis deskriptif-analitis untuk menggambarkan realitas penuntutan dan hambatan birokrasi yang memengaruhi independensi jaksa.
Arnold menemukan bahwa Rentut masih menjadi faktor penghambat terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Usulan Pembaruan: Rentut Diganti Ekspose Perkara
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arnold menawarkan konsep pembaruan berupa penggantian Rentut dengan Ekspose Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam skema ini, Jaksa Penuntut Umum mempresentasikan perkara dan rencana tuntutannya dalam forum bersama yang dihadiri para pengendali penuntutan serta pimpinan Kejaksaan.
Hasil ekspose yang telah disepakati kemudian menjadi dasar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan.
Konsep ini diyakini dapat mewujudkan transparansi, menghilangkan intervensi, serta memperkuat kemandirian jaksa. Penunjukan Jaksa Pengawas sebagai pendamping dalam pembacaan tuntutan turut memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Arnold menegaskan bahwa perubahan tersebut penting dilakukan untuk membangun Kejaksaan yang lebih mandiri dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat terpenuhi bagi para pencari keadilan.
Lulus Sangat Memuaskan dan Harapan untuk Pembaruan Mekanisme Penuntutan
Dalam sidang, Arnold dinyatakan lulus dengan IPK 3,71 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia menjadi doktor ke-140 di bidang Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Dalam wawancaranya, Arnold menjelaskan tujuan dari penelitian tersebut.
“Maksud dan tujuan penelitian saya adalah menyoroti mekanisme Rentut yang selama ini berlaku. Menurut saya, mekanisme itu perlu diperbarui dengan konsep yang saya tawarkan, bukan dihilangkan, tetapi diganti dengan konsep ekspose duduk bersama antara jaksa penuntut umum dengan para pimpinan atau pengendali penuntutan,” ujarnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi mekanisme baru di Kejaksaan.
“Harapannya, konsep yang saya tawarkan bisa berlaku karena lebih mengutamakan kemandirian seorang jaksa penuntut umum untuk menjadi jaksa yang independen dan berkeadilan,” tambahnya.
Arnold juga memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unpas.
“Untuk Unpas, semoga semakin maju mencetak doktor-doktor yang berilmu dan handal di bidang hukum, khususnya doktor Ilmu Hukum. Semakin banyak, semakin membawa nama Unpas harum di Indonesia,” ungkapnya. (han)












