BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.
Pada Selasa (18/11/2025), Yogi Dulhadi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., serta Co-Promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.
Jajaran penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Penelitian Restitusi dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang
Dalam disertasinya, Yogi mengkaji urgensi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan bahwa restitusi tidak boleh dipahami sekadar sebagai ganti rugi materiil, tetapi sebagai pemulihan menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif dan tanggung jawab negara terhadap korban.

Meskipun telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan PERMA No. 1 Tahun 2022, pelaksanaannya masih belum efektif sehingga hak korban kerap tidak terpenuhi.
Menggunakan metode mixed methods, Yogi memadukan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, serta pendekatan partisipatoris. Ia menelaah peraturan perundang-undangan dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran faktual terkait pelaksanaan restitusi.
Hasil Penelitian: Perlu Penyitaan Aset Sejak Penyidikan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan harta pelaku di Indonesia masih sangat terbatas karena hanya dilakukan setelah pembuktian di persidangan dan sering bergantung pada permohonan korban. Kondisi ini menyebabkan pemulihan hak korban tidak berjalan optimal.
Melalui perbandingan dengan praktik di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda, Yogi menemukan bahwa penyitaan aset otomatis sejak tahap penyidikan jauh lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan restitusi.
Temuan tersebut mendorong rekomendasi agar Indonesia mereformasi KUHAP dan UU TPPO supaya penyitaan aset menjadi kewajiban hukum yang bersifat proaktif, berbasis keadilan restoratif, dan berpihak pada korban.
“Penelitian saya tentang penyitaan harta pelaku dan novelty pembaruan hukum ini memberi sumbangsih bagi hukum acara pidana agar restitusi benar-benar bisa dieksekusi dengan jaminan dari harta pelaku melalui penyitaan di tahap penyidikan,” ujarnya usai sidang.
Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
Pada akhir sidang, Yogi dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia tercatat sebagai doktor ke-137 Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Yogi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dorongan bagi reformasi hukum pidana Indonesia.
“Harapannya, hukum positif kita, khususnya hukum pidana, semakin berorientasi pada keadilan bagi korban yang selama ini merasa diabaikan atau tidak dilindungi secara optimal,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pascasarjana Unpas.
“Saya berterima kasih kepada Unpas. Saya mendapatkan kemudahan, bimbingan, dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami sebagai penegak hukum. Semoga Unpas terus maju dan memberi sumbangsih yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Dengan penelitian yang mempromosikan perlindungan korban dan pembaruan hukum acara pidana, Pascasarjana Unpas kembali menegaskan komitmennya melahirkan doktor yang berkontribusi langsung bagi penguatan sistem hukum di Indonesia. (han)












