CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Hanna Hanifah
18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni Yogi Dulhadi. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), Yogi Dulhadi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., serta Co-Promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Jajaran penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Baca juga:   Gerak Jalan Sehat Dies Natalis Unpas ke-63 Sekaligus Aksi Peduli Palestina

Penelitian Restitusi dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Dalam disertasinya, Yogi mengkaji urgensi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menegaskan bahwa restitusi tidak boleh dipahami sekadar sebagai ganti rugi materiil, tetapi sebagai pemulihan menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif dan tanggung jawab negara terhadap korban.

Meskipun telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan PERMA No. 1 Tahun 2022, pelaksanaannya masih belum efektif sehingga hak korban kerap tidak terpenuhi.

Menggunakan metode mixed methods, Yogi memadukan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, serta pendekatan partisipatoris. Ia menelaah peraturan perundang-undangan dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran faktual terkait pelaksanaan restitusi.

Hasil Penelitian: Perlu Penyitaan Aset Sejak Penyidikan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan harta pelaku di Indonesia masih sangat terbatas karena hanya dilakukan setelah pembuktian di persidangan dan sering bergantung pada permohonan korban. Kondisi ini menyebabkan pemulihan hak korban tidak berjalan optimal.

Baca juga:   Direktur Pascasarjana Unpas Ingin Calon Wisudawan Jadi Pionir Perubahan  

Melalui perbandingan dengan praktik di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda, Yogi menemukan bahwa penyitaan aset otomatis sejak tahap penyidikan jauh lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan restitusi.

Temuan tersebut mendorong rekomendasi agar Indonesia mereformasi KUHAP dan UU TPPO supaya penyitaan aset menjadi kewajiban hukum yang bersifat proaktif, berbasis keadilan restoratif, dan berpihak pada korban.

“Penelitian saya tentang penyitaan harta pelaku dan novelty pembaruan hukum ini memberi sumbangsih bagi hukum acara pidana agar restitusi benar-benar bisa dieksekusi dengan jaminan dari harta pelaku melalui penyitaan di tahap penyidikan,” ujarnya usai sidang.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Pada akhir sidang, Yogi dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia tercatat sebagai doktor ke-137 Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Pendaftaran Gelombang I PMB Unpas 2025 Resmi Dibuka

Yogi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dorongan bagi reformasi hukum pidana Indonesia.

“Harapannya, hukum positif kita, khususnya hukum pidana, semakin berorientasi pada keadilan bagi korban yang selama ini merasa diabaikan atau tidak dilindungi secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pascasarjana Unpas.

“Saya berterima kasih kepada Unpas. Saya mendapatkan kemudahan, bimbingan, dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami sebagai penegak hukum. Semoga Unpas terus maju dan memberi sumbangsih yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Dengan penelitian yang mempromosikan perlindungan korban dan pembaruan hukum acara pidana, Pascasarjana Unpas kembali menegaskan komitmennya melahirkan doktor yang berkontribusi langsung bagi penguatan sistem hukum di Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
Dari Jatuh Bangkit hingga Menjadi Inspirasi: Perjalanan Arul Fadyah Dzulpaqor Jadi Pemuda Berdaya
PASPENDIDIKAN

Dari Jatuh Bangkit hingga Menjadi Inspirasi: Perjalanan Arul Fadyah Dzulpaqor Jadi Pemuda Berdaya

15 November 2025
pascasarjana universitas pasundan
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Dorong Tendik Sinergi Humas dan Promosi Melalui Achievement Acceleration Program Series #1

12 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak. (foto: Instagram Bojan Hodak)
HEADLINE

Jawaban Bojan Hodak soal Rumor Jadi Pelatih Timnas Indonesia

18 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Bojan Hodak belakangan santer dikabarkan jadi salah satu kandidat pelatih Timnas Indonesia. Sebab, posisi panas...

Pascasarjana Unpas

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

18 November 2025
dewa united vs persib

Persib Bandung Dihantam Masalah Jelang Hadapi Dewa United

18 November 2025
hujan Indonesia

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Meluas di Indonesia Disertai Potensi Petir

18 November 2025
Daftar Nominasi The Game Awards 2025 Resmi Diumumkan

Daftar Nominasi The Game Awards 2025 Resmi Diumumkan

18 November 2025

Highlights

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Meluas di Indonesia Disertai Potensi Petir

Daftar Nominasi The Game Awards 2025 Resmi Diumumkan

Disney Rilis Trailer Perdana Moana Live-Action dengan Visual Megah

Resmi! Marselino Ferdinan Dipastikan Gabung Timnas di SEA Games 2025

Terbongkar! Ini Alasan Haaland Ngamuk dan Harus Ditahan Donnarumma saat Ribut dengan Gianluca Mancini — Gara-gara “Pegangan Nakal”?

Italia Dipermalukan di San Siro! Norwegia Gila-gilaan, Haaland Mengamuk, Azzurri Terancam Gagal Lolos Piala Dunia

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.