CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Hanna Hanifah
18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni Yogi Dulhadi. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), Yogi Dulhadi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., serta Co-Promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Jajaran penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Baca juga:   Mahasiswa FKIP Unpas Siap Jalani KKN Tematik 2024 dengan Pembekalan dan Pelatihan

Penelitian Restitusi dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Dalam disertasinya, Yogi mengkaji urgensi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menegaskan bahwa restitusi tidak boleh dipahami sekadar sebagai ganti rugi materiil, tetapi sebagai pemulihan menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif dan tanggung jawab negara terhadap korban.

Meskipun telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan PERMA No. 1 Tahun 2022, pelaksanaannya masih belum efektif sehingga hak korban kerap tidak terpenuhi.

Menggunakan metode mixed methods, Yogi memadukan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, serta pendekatan partisipatoris. Ia menelaah peraturan perundang-undangan dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran faktual terkait pelaksanaan restitusi.

Hasil Penelitian: Perlu Penyitaan Aset Sejak Penyidikan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan harta pelaku di Indonesia masih sangat terbatas karena hanya dilakukan setelah pembuktian di persidangan dan sering bergantung pada permohonan korban. Kondisi ini menyebabkan pemulihan hak korban tidak berjalan optimal.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Donald Frensius Bahas Pengaruh Kepemimpinan Visioner, Komunikasi dan Budaya Organisasi

Melalui perbandingan dengan praktik di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda, Yogi menemukan bahwa penyitaan aset otomatis sejak tahap penyidikan jauh lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan restitusi.

Temuan tersebut mendorong rekomendasi agar Indonesia mereformasi KUHAP dan UU TPPO supaya penyitaan aset menjadi kewajiban hukum yang bersifat proaktif, berbasis keadilan restoratif, dan berpihak pada korban.

“Penelitian saya tentang penyitaan harta pelaku dan novelty pembaruan hukum ini memberi sumbangsih bagi hukum acara pidana agar restitusi benar-benar bisa dieksekusi dengan jaminan dari harta pelaku melalui penyitaan di tahap penyidikan,” ujarnya usai sidang.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Pada akhir sidang, Yogi dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia tercatat sebagai doktor ke-137 Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Viking Persib Kunjungi Korban Kekerasan Suporter Setelah Laga Melawan Persija

Yogi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dorongan bagi reformasi hukum pidana Indonesia.

“Harapannya, hukum positif kita, khususnya hukum pidana, semakin berorientasi pada keadilan bagi korban yang selama ini merasa diabaikan atau tidak dilindungi secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pascasarjana Unpas.

“Saya berterima kasih kepada Unpas. Saya mendapatkan kemudahan, bimbingan, dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami sebagai penegak hukum. Semoga Unpas terus maju dan memberi sumbangsih yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Dengan penelitian yang mempromosikan perlindungan korban dan pembaruan hukum acara pidana, Pascasarjana Unpas kembali menegaskan komitmennya melahirkan doktor yang berkontribusi langsung bagi penguatan sistem hukum di Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Edri Fauzan
HEADLINE

Edri Fauzan Resmi Raih Gelar Doktor Unpas, Teliti Pengaruh Influencer hingga Media Sosial pada Investor Gen Z

30 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.