BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah doktor baru di bidang Ilmu Hukum.
Pada Selasa (18/11/2025), Yuyun Yulianah resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kontroversi Kedudukan Hak Waris Perempuan dalam Upaya Kemaslahatan melalui Musyawarah” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Adapun Promotor adalah Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Co-Promotor Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum. Penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Keadilan Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Praktik Sosial
Dalam disertasinya, Yuyun membahas isu kewarisan perempuan yang hingga kini masih memunculkan perdebatan, baik secara normatif maupun dalam praktik di masyarakat.

Hukum Islam menetapkan bagian waris perempuan lebih kecil dibanding laki-laki (2:1), sementara perkembangan konsep keadilan, kesetaraan gender, dan kebutuhan sosial mendorong munculnya praktik pembagian waris secara musyawarah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Yuyun menelaah norma hukum melalui peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta literatur fiqh kewarisan.
Ia juga melakukan penelitian lapangan melalui wawancara untuk menggambarkan praktik pembagian waris di masyarakat secara lebih komprehensif.
Musyawarah sebagai Jalan Tengah dalam Pembagian Waris
Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah menjadi mekanisme kompromi antara ketentuan syariah yang bersifat normatif dan kebutuhan keadilan sosial yang berkembang saat ini.
Kesepakatan para ahli waris setelah memahami porsi masing-masing dapat diterima dalam hukum Islam sebagai bentuk kemaslahatan, bahkan telah diakomodasi dalam sejumlah putusan Pengadilan Agama.
Pendekatan musyawarah ini dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam serta mampu menjadi instrumen rekayasa sosial untuk menjawab tantangan zaman.
Yuyun menegaskan bahwa pembagian waris melalui musyawarah tetap menghormati norma syariah, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih adil dan damai di antara ahli waris.
“Karena penelitian saya terkait hukum waris, khususnya hak waris perempuan, saya berharap hak-hak perempuan dalam menerima warisan dapat dirasakan lebih adil dan merata,” ujarnya.

“Walaupun ada aturan yang tidak bisa dipaksakan, asas musyawarah dapat digunakan untuk mencapai kesepakatan dalam pembagian waris di Indonesia,” imbuhnya.
Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
Yuyun Yulianah dinyatakan lulus dengan IPK 3,84 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia menjadi doktor ke-138 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.
Dalam wawancara usai sidang, Yuyun menegaskan pentingnya kelanjutan kajian mengenai hak waris perempuan.
“Penelitian ini masih harus berlanjut karena tantangannya besar dan sangat sensitif. Waris itu tidak bisa dimodifikasi begitu saja. Berbicara keadilan menurut Tuhan dan menurut manusia jelas berbeda,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan harapannya untuk Pascasarjana Unpas.
“Semoga Doktor Ilmu Hukum Unpas dapat terus melahirkan doktor-doktor profesional yang berwawasan luas dan bermanfaat bagi umat,” tuturnya.
Dengan penelitian yang menyentuh isu keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam, Pascasarjana Unpas kembali memperkuat perannya dalam melahirkan akademisi yang berkontribusi pada pengembangan hukum nasional dan dinamika sosial masyarakat. (han)












