CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa peluang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Ia meminta seluruh buruh di Kota Cimahi agar tidak mudah percaya pada isu atau informasi tidak benar yang beredar terkait penetapan UMK.
Pernyataan tersebut disampaikan Ngatiyana usai menghadiri kegiatan konsolidasi, silaturahmi, dan dialog kebangsaan bersama berbagai serikat pekerja di Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (24/11/2025) siang.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan mengikuti seluruh regulasi dan formula penghitungan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Apa pun kebijakannya nanti, kami harap bisa diterima semua pihak, baik buruh maupun pengusaha,” ujar Ngatiyana.
Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan UMK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, perkembangan ekonomi daerah, serta kondisi industri yang tengah berjalan. Karena itu, ia meminta buruh tetap tenang dan tidak terpengaruh isu—terlebih jika sumbernya tidak jelas atau bersifat provokatif.
Serikat Buruh Desak Kenaikan 8,5–10 Persen
Di sisi lain, perwakilan serikat buruh Kota Cimahi, Asep Djamaludin, menyampaikan bahwa buruh di Jawa Barat—khususnya Cimahi—mendorong kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut penting untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi buruh. Kenaikan UMK sangat dibutuhkan untuk menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Asep.
Saat ini, UMK Kota Cimahi berada di kisaran Rp3,8 juta. Buruh berharap kementerian dapat menetapkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan industri. (uby)












