WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium larangan penebangan pohon di area hutan di wilayah Jawa Barat.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana alam. Termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan moratorium tidak hanya berlaku di kawasan hutan, tetapi juga di seluruh area yang memiliki pohon berdiameter lebih dari dua meter.
Menurutnya, perlindungan pohon berukuran besar sangat penting untuk menjaga kemampuan daerah dalam menyerap air, terutama di kawasan rawan bencana.
Cegah Alih Fungsi Lahan dan Pertambangan Ilegal
Selain melarang penebangan pohon, SE ini juga menyoroti praktik alih fungsi lahan hutan dan lahan pangan untuk kepentingan perumahan maupun kegiatan pertambangan ilegal.
Dedi menjelaskan bahwa kedua aktivitas tersebut berpotensi besar memicu bencana karena menurunkan kapasitas resapan air dan merusak ekosistem penyangga wilayah.
“Alih fungsi lahan hutan maupun pangan untuk hunian dan pertambangan ilegal bisa menimbulkan bencana. Karena daerah serapan air berkurang,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa moratorium ini merupakan langkah mendesak untuk melindungi alam Jawa Barat dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Menurut Dedi, penerbitan SE moratorium juga menjadi bentuk kewaspadaan Jawa Barat terhadap ancaman bencana yang kini tengah terjadi di wilayah Sumatra.
“Penerbitan SE moratorium larangan penebangan pohon ini untuk mengantisipasi potensi bencana di Jawa Barat seperti halnya yang terjadi di Sumatra saat ini,” kata Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pengawasan akan diperketat dan meminta masyarakat serta pihak terkait mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi bencana dan menjaga kelestarian lingkungan di Tanah Pasundan. (uby)












