WWW.PASJABAR.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penolakan ini disampaikan karena keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, serta dianggap merugikan kepentingan pekerja, khususnya di sektor industri padat karya.
Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mencoret sejumlah sektor industri yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sektor-sektor yang dicoret di antaranya industri tekstil, garmen, dan alas kaki, yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menurut KSPSI, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di Jawa Barat. Serikat pekerja juga menyayangkan tidak adanya ruang dialog yang memadai sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan keputusan gubernur tersebut. KSPSI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menggelar aksi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
“Kami menilai Kepgub ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja. Banyak sektor padat karya yang justru dihapus, padahal rekomendasinya sudah disampaikan oleh bupati dan wali kota,” ujar Roy Jinto.
Selain jalur hukum, KSPSI juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk duduk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan serikat pekerja, guna membahas kembali penetapan UMSK 2026 secara terbuka dan transparan.
Roy menegaskan, apabila tuntutan buruh tidak direspons, KSPSI bersama serikat pekerja lainnya siap melakukan aksi lanjutan. “Jika tidak ada revisi, kami tidak menutup kemungkinan melakukan mogok kerja massal dan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
KSPSI berharap pemerintah provinsi dapat meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat. (uby)











