# TB Hasanuddin BoP

Oleh : TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR RI)
Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat pada awalnya tampak sebagai langkah strategis dan solutif dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Namun, apabila ditelaah secara lebih cermat dan hati-hati, keberadaan BoP justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam upaya menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Gaza.
Pertama, terpusatnya kekuasaan pada Chairman/Ketua.
Dalam Piagam atau Charter Board of Peace, ditetapkan bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjabat sebagai Chairman (Ketua).
Posisi ini sangat dominan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3.1.(e) yang menyatakan bahwa setiap keputusan Dewan Perdamaian memang diambil melalui mekanisme pemungutan suara, namun tetap harus mendapatkan persetujuan Ketua. Lebih jauh, Pasal 4.1.(e) bahkan memberikan hak veto kepada Ketua.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan BoP sangat terpusat, sehingga BoP berpotensi hanya menjadi instrumen legitimasi bagi agenda dan proyek perdamaian versi Trump di Gaza, bukan sebagai forum kolektif yang demokratis dan berkeadilan.
Kedua, BoP tidak representatif dalam membangun perdamaian di Gaza.
Struktur BoP tidak melibatkan perwakilan Palestina, sementara Israel justru memiliki keterwakilan di dalamnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perdamaian di Gaza dapat dibangun tanpa menghadirkan suara dan aspirasi rakyat Palestina, yang selama puluhan tahun mengalami penderitaan akibat konflik berkepanjangan?
Absennya representasi Palestina mencerminkan ketimpangan serius dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga hasil yang diharapkan sulit mencerminkan keadilan substantif.
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, sikap pemerintah Indonesia untuk bergabung ke dalam BoP perlu ditinjau ulang secara serius dan mendalam.
Ketidaksetaraan dalam mekanisme pengambilan keputusan serta minimnya keterwakilan Palestina telah mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Pemerintah harus senantiasa tegak lurus terhadap amanat konstitusi UUD 1945, khususnya dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
Dalam praktiknya, Indonesia wajib berperan aktif menjaga perdamaian dunia dengan kebebasan yang berdaulat dalam menentukan sikap, tanpa didikte oleh negara lain, serta konsisten menentang segala bentuk penjajahan dan legitimasi atas penindasan terhadap bangsa lain. (*)
# TB Hasanuddin BoP












