BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Kasus femisida di Indonesia bukanlah peristiwa langka. Hampir setiap bulan, media daring memberitakan perempuan yang dibunuh oleh orang terdekatnya kekasih, suami, atau mantan pasangan. Latar belakangnya pun beragam: cemburu, emosi sesaat, konflik rumah tangga, hingga persoalan ekonomi.
Namun benang merahnya kerap sama, yakni dominasi dan relasi kuasa yang timpang dalam hubungan.
Sayangnya, tragedi ini masih sering dipersempit sebagai urusan personal seolah muncul tiba-tiba, tak terduga, dan tak bisa dicegah. Cara pandang ini membuat femisida terus berulang, karena kita gagal membaca tanda-tanda bahayanya sejak dini.
Jika kita membaca peristiwa ini dengan lebih jujur, femisida bukanlah peristiwa tunggal. Ia adalah ujung dari rangkaian kekerasan panjang yang gagal dikenali dan ditangani. Data Komnas Perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: 95 kasus femisida tercatat pada 2020, meningkat tajam menjadi 237 kasus pada 2021, lalu 307 kasus pada 2022.
Bahkan dalam rentang Oktober 2023 hingga November 2024 saja, Komnas Perempuan mengidentifikasi sekitar 290 kasus femisida dari pemantauan pemberitaan online.
Angka yang terus bertambah
ini bukan pertanda perempuan semakin “bermasalah”, melainkan bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan dibiarkan berulang tanpa pencegahan yang serius.
Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan pola yang serupa. Misalnya, kasus seorang istri yang dibunuh suaminya di Serang pada 2025. Setelah kematian terjadi, publik baru mengetahui bahwa korban telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga pertengkaran berulang, ancaman, hingga penelantaran. Kasus lain terjadi di Bekasi pada 2024, ketika seorang
perempuan muda dibunuh pacarnya di kos setelah menyatakan ingin mengakhiri hubungan.
Keputusan korban untuk pergi justru memicu kekerasan paling fatal. Pola ini berulang dalam banyak kasus femisida: upaya keluar dari relasi abusif sering kali dibalas dengan kekerasan ekstrem.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa femisida paling sering terjadi dalam relasi intim. Pelaku terbanyak adalah suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar korban. Artinya, femisida bukan ancaman acak, melainkan risiko yang tumbuh dalam relasi kuasa yang timpang.
Namun hingga hari ini, hukum masih kerap gagal membaca risiko tersebut. Negara sering hadir setelah kematian terjadi, bukan ketika tanda-tanda bahaya muncul.
Dari sisi psikologis, kekerasan yang mendahului femisida juga sering diremehkan. Ancaman, kontrol, isolasi, dan ketakutan kronis kerap disebut sebagai cekcok atau masalah asmara.
Padahal, kekerasan psikologis inilah yang paling sering menjadi fondasi femisida. Korban hidup dalam tekanan terus-menerus, tetapi trauma mereka tidak dibaca sebagai alarm bahaya.
Dalam salah satu segmen talkshow Bhavani Indonesia yang membahas femisida, psikolog Muharani menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, korban terjebak dalam relasi kuasa yang membuat mereka sulit melepaskan diri dari pelaku. Budaya permisif turut menormalisasi kekerasan. Korban kerap merasa bingung, takut, bahkan kehilangan identitas diri.
Dalam jangka panjang, kekerasan ini dapat memicu depresi, PTSD, hingga memengaruhi pola pengasuhan yang tidak sehat. Dimensi ekonomi semakin memperparah situasi. Banyak korban femisida bergantung secara finansial pada pelaku tidak memiliki pekerjaan, tidak menguasai aset, atau tidak memiliki tempat aman untuk melindungi diri dan anak-anaknya. Dalam kondisi seperti ini, korban kerap “memilih bertahan”, bukan karena kehendak bebas, melainkan karena sistem perlindungan yang lemah dan minimnya alternatif yang aman.
Di tengah kondisi tersebut, upaya pencegahan femisida membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, aparat hukum, komunitas, media, dan masyarakat sipil harus terlibat dalam penyediaan dukungan nyata pendampingan korban, rumah aman, bantuan ekonomi, hingga perlindungan hukum yang berpihak. Media pun memegang peran penting. Framing sensasional yang berfokus pada kronologi atau penilaian moral terhadap korban masih sering dilakukan, sehingga femisida kembali dipahami sebagai drama personal, bukan peringatan struktural.
Jika kita menyusun ulang kasus-kasus femisida yang diberitakan media daring dan membacanya bersamaan dengan data Komnas Perempuan, satu benang merah menjadi jelas: tanda bahaya selalu ada. Kekerasan berulang, ancaman, kontrol, ketergantungan ekonomi, serta laporan yang diabaikan. Yang gagal bukan korban, melainkan cara kita membaca.
Selama femisida terus dipahami sebagai peristiwa tunggal, ia akan terus menjadi berita berikutnya di linimasa kita. Femisida bukan hanya tentang bagaimana perempuan mati, tetapi tentang bagaimana kita gagal mendengar tanda bahaya saat mereka masih hidup.
Ditulis oleh : Iik Nurul Fatimah
Ketua Bhavani Indonesia
(*/tiwi)












