BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penetapan kawasan pemakaman Cikadut sebagai cagar budaya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian salah satu kawasan bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting dalam menggambarkan jejak perkembangan Kota Bandung sebagai kota kosmopolitan pada masa lampau.
Seperti diketahui, area pemakaman Cikadut yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini direncanakan untuk masuk dalam status Cagar Budaya. Kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Status ODCB tersebut pada dasarnya telah memberikan perlindungan awal yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Cagar Budaya, sehingga keberadaannya tidak dapat diperlakukan sembarangan.
Kajian Menjadi Tahapan Penting Penetapan Status
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya penuh, kawasan Cikadut masih harus melalui proses kajian yang lebih mendalam.
Kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur masyarakat maupun pemerintah. Melalui Dinas Kebudayaan, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan.
“Untuk mendapatkan status cagar budaya penuh, harus dilakukan kajian yang lebih dalam. Kajian ini nantinya dilakukan bersama masyarakat dan pemerintah melalui Dinas Kebudayaan sebagai dasar penerbitan SK,” ujar Muhammad Farhan.
Farhan juga telah menginstruksikan jajarannya untuk segera memulai tahapan kajian tersebut. Ia mengakui bahwa proses ini tidak sederhana dan membutuhkan ketelitian tinggi. Mengingat luas kawasan pemakaman Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare.
Luasan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan, pelestarian. Serta penentuan batas kawasan yang akan dilindungi secara resmi.
Sementara itu, Koordinator Bakti Sosial Masyarakat Tionghoa Peduli, Djoni Toat, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam melihat nilai sejarah yang ada di kawasan Cikadut.
Menurutnya, situs tersebut memiliki nilai kebudayaan yang tidak hanya dimiliki oleh satu kelompok masyarakat. Melainkan menjadi warisan bersama yang perlu dijaga.
“Nilai sejarah dan kebudayaan di Cikadut adalah milik semua golongan, bukan hanya kelompok tertentu,” ungkap Djoni Toat.
Ia juga menilai bahwa jika kawasan tersebut dikembangkan menjadi bagian dari heritage tourism atau wisata sejarah, maka pengelolaannya harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat.
Hal ini penting agar kawasan tetap nyaman untuk dikunjungi sekaligus tidak menghilangkan nilai historis yang melekat di dalamnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, rencana penetapan Cikadut sebagai cagar budaya diharapkan dapat berjalan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan partisipasi publik demi menjaga warisan sejarah Kota Bandung untuk generasi mendatang. (uby)










