CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Bandung Kaji Penetapan Cikadut Sebagai Cagar Budaya Resmi

Uby
30 Maret 2026
cikadut

Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penetapan kawasan pemakaman Cikadut sebagai cagar budaya. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penetapan kawasan pemakaman Cikadut sebagai cagar budaya.

Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian salah satu kawasan bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting dalam menggambarkan jejak perkembangan Kota Bandung sebagai kota kosmopolitan pada masa lampau.

Seperti diketahui, area pemakaman Cikadut yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini direncanakan untuk masuk dalam status Cagar Budaya. Kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Status ODCB tersebut pada dasarnya telah memberikan perlindungan awal yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Cagar Budaya, sehingga keberadaannya tidak dapat diperlakukan sembarangan.

Baca juga:   Jam Malam Pelajar, Polisi dan Satpol PP Lakukan Sidak

Kajian Menjadi Tahapan Penting Penetapan Status

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya penuh, kawasan Cikadut masih harus melalui proses kajian yang lebih mendalam.

Kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur masyarakat maupun pemerintah. Melalui Dinas Kebudayaan, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan.

“Untuk mendapatkan status cagar budaya penuh, harus dilakukan kajian yang lebih dalam. Kajian ini nantinya dilakukan bersama masyarakat dan pemerintah melalui Dinas Kebudayaan sebagai dasar penerbitan SK,” ujar Muhammad Farhan.

Baca juga:   Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

Farhan juga telah menginstruksikan jajarannya untuk segera memulai tahapan kajian tersebut. Ia mengakui bahwa proses ini tidak sederhana dan membutuhkan ketelitian tinggi. Mengingat luas kawasan pemakaman Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare.

Luasan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan, pelestarian. Serta penentuan batas kawasan yang akan dilindungi secara resmi.

Sementara itu, Koordinator Bakti Sosial Masyarakat Tionghoa Peduli, Djoni Toat, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam melihat nilai sejarah yang ada di kawasan Cikadut.

Menurutnya, situs tersebut memiliki nilai kebudayaan yang tidak hanya dimiliki oleh satu kelompok masyarakat. Melainkan menjadi warisan bersama yang perlu dijaga.

Baca juga:   BREAKING NEWS : Pemprov Jabar Benarkan 40 ASN di Gedung Sate Positif COVID-19

“Nilai sejarah dan kebudayaan di Cikadut adalah milik semua golongan, bukan hanya kelompok tertentu,” ungkap Djoni Toat.

Ia juga menilai bahwa jika kawasan tersebut dikembangkan menjadi bagian dari heritage tourism atau wisata sejarah, maka pengelolaannya harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat.

Hal ini penting agar kawasan tetap nyaman untuk dikunjungi sekaligus tidak menghilangkan nilai historis yang melekat di dalamnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, rencana penetapan Cikadut sebagai cagar budaya diharapkan dapat berjalan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan partisipasi publik demi menjaga warisan sejarah Kota Bandung untuk generasi mendatang. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: cagar budaya resmicikadutpemakaman cikadut


Related Posts

FOTO : Pemberian Bantuan Bagi Petugas Pemakaman Cikadut
HEADLINE

FOTO : Pemberian Bantuan Bagi Petugas Pemakaman Cikadut

29 Juni 2021

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.