WWW.PASJABAR.COM – Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) mencatat harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Hingga pukul 10.20 WIB, harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional, yakni mencapai Rp77.750 per kilogram.
Berdasarkan data PIHPS yang dirilis di Jakarta, harga telur ayam ras tercatat berada di angka Rp32.450 per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah mencapai Rp52.500 per kilogram dan bawang putih Rp42.950 per kilogram.
Untuk komoditas beras, PIHPS mencatat harga beras kualitas bawah I berada di angka Rp15.200 per kilogram dan beras kualitas bawah II Rp15.600 per kilogram. Sedangkan beras kualitas medium I dijual Rp16.000 per kilogram dan medium II Rp15.800 per kilogram.
Harga beras kualitas premium juga masih tergolong tinggi. Beras kualitas super I tercatat sebesar Rp17.250 per kilogram, sementara kualitas super II mencapai Rp17.000 per kilogram.
Cabai dan Daging Masih Relatif Tinggi
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar juga mencapai Rp61.400 per kilogram. Sementara itu, pedagang menjual cabai merah keriting seharga Rp56.950 per kilogram dan cabai rawit hijau Rp47.400 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga daging ayam ras segar berada di angka Rp43.600 per kilogram. Sedangkan harga daging sapi kualitas I mencapai Rp143.050 per kilogram dan kualitas II sebesar Rp132.000 per kilogram.
PIHPS juga mencatat harga gula pasir premium berada di angka Rp21.250 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal dijual Rp19.500 per kilogram.
Di sektor minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek I seharga Rp24.900 per liter dan kemasan bermerek II mencapai Rp23.800 per liter.
Berbagai faktor memengaruhi pergerakan harga pangan tersebut, mulai dari distribusi, pasokan, hingga permintaan pasar di sejumlah daerah. Pemerintah dan Bank Indonesia terus memantau perkembangan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan dan daya beli masyarakat. (han)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













