• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
No Result
View All Result
PASJABAR
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Ciri-Ciri Hukum Islam

Hanna Hanifah
Jumat. 22 Mei 2026
Ciri-Ciri Hukum Islam

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Telegram
Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Ciri-Ciri Hukum Islam, dalam buku Afeksi Islam)

WWW.PASJABAR.COM – Hukum Islam adalah hukum yang memiliki watak dan ciri-ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Watak tersebut bersifat tetap dan tidak berubah. Adapun ciri-ciri khas hukum Islam meliputi takamul, wasathiyah, harakah, universal, serta elastis-manusiawi.

RELATED POSTS

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

a. Takamul (sempurna, bulat, tuntas, dan komprehensif)

Hukum Islam membentuk umat dalam satu kesatuan yang utuh meskipun berbeda bangsa dan suku. Dalam menghadapi asas-asas umum, umat Islam tetap bersatu walaupun memiliki latar belakang budaya yang berbeda-beda. Selain itu, meskipun zaman terus berubah, hukum Islam tetap memiliki ciri khas yang tidak hilang.

b. Wasathiyah (jalan tengah atau keseimbangan)

Hukum Islam merupakan jalan yang seimbang. Ia tidak terlalu condong pada aspek spiritual semata maupun pada aspek material semata. Wasathiyah berarti menyelaraskan antara realitas dan cita-cita. Hal ini tergambar dalam firman Allah Swt.:

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Kata wasath menunjukkan posisi terbaik di antara tiga keadaan, yaitu ifrath (berlebihan), i’tidal (seimbang), dan tafrith (mengurangi atau melalaikan) (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1986: 107).

c. Harakah (kemampuan bergerak dan berkembang)

Hukum Islam disebut memiliki sifat harakah karena mempunyai daya hidup dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam yang luas dan mendalam, sehingga dapat diterapkan di berbagai tempat dan masa.

d. Universal (bersifat menyeluruh)

Akidah dan hukum Islam tidak ditujukan hanya kepada kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Sesuai dengan misi Rasulullah Saw., hukum Islam diturunkan sebagai pedoman hidup seluruh umat manusia demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Karena itu, hukum Islam bersifat universal dan dapat diterapkan di berbagai bangsa dan negara (Hamzah Ya’qub, 1995: 89). Penyebaran Islam di seluruh dunia dengan jumlah penganut yang sangat besar menjadi bukti universalitas ajaran Islam.

Namun, berlaku atau tidaknya hukum Islam di suatu negara bergantung pada kesadaran masyarakat Muslim dalam menjalankan syariat. Orang yang memiliki keimanan dan pemahaman syariat yang baik akan berusaha mengamalkannya secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, orang yang kurang memahami esensi syariat dapat memandang hukum Islam secara negatif. Padahal, hukum terbuat untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan untuk mendukung kejahatan.

e. Elastis dan manusiawi

Hukum Islam memuat aturan-aturan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mukalaf. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menimbulkan dosa. Namun, dalam kondisi tertentu terdapat rukhshah (keringanan) yang menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat elastis, luwes, dan manusiawi.

Selain itu, adanya qiyas, ijtihad, istihsan, dan maslahat mursalah menjadi sarana untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang kompleks. Dalam situasi tertentu, pemikiran yang cerdas dan mendalam itu perlu untuk menyelesaikan berbagai masalah yang pelik.

Menurut pandangan Muhammad Daud Ali (1999: 52–53), hukum Islam memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:

  1. Menjadi bagian sekaligus sumber dari agama Islam.
  2. Memiliki hubungan erat dan tidak terpisahkan dari iman (akidah) dan akhlak Islam.
  3. Memiliki dua istilah utama, yaitu syariah dan fikih. Syariah bersumber dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad Saw., sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap syariah.
  4. Terdiri atas dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah bersifat tetap karena telah sempurna, sedangkan muamalah bersifat terbuka untuk dikembangkan sesuai perkembangan zaman.
  5. Memiliki struktur berlapis, mulai dari Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad Saw., hasil ijtihad, hingga praktik pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat.
  6. Mendahulukan kewajiban daripada hak, serta amal daripada pahala.
  7. Dapat dibagi menjadi:
    • Hukum taklifi, yaitu hukum yang mengatur perbuatan manusia, meliputi wajib, sunnah, mubah/jaiz, makruh, dan haram.
    • Hukum wadh’i, yaitu hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan penghalang terjadinya suatu hukum. (han)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.

Editor: Hanna Hanifah
Tags: ciri-ciri hukum islamhukum islamislam
Share30SendShare

Related Posts

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Jhon Be
Sabtu. 6 Juni 2026
0

* knicks spurs BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- New York Knicks kembali meraih kemenangan pada Game 2 Final NBA 2026 yang berlangsung...

bmkg bediding

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait fenomena bediding atau...

Google Bawa Gemini AI ke Ponsel Android Go Edition

Google Bawa Gemini AI ke Ponsel Android Go Edition

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Google mulai menghadirkan dukungan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan (AI) Gemini pada perangkat Android (Go Edition), sistem operasi...

KAI

KAI Daop 2 Bandung Tawarkan Tarif Hemat Liburan Sekolah

Uby
Sabtu. 6 Juni 2026
0

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk seluruh kereta...

Harga Pangan

Harga Pangan Strategis Berfluktuasi, Cabai Rawit Masih Tertinggi

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan strategis masih...

Next Post
bojan

Bojan, Barba, dan Beckham Berpotensi Raih Gelar Individu

Igor Tolic persib

Bojan Hodak Datang, Igor Tolic Akan 'Terbuang'

RECOMMENDED

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Sabtu. 6 Juni 2026
bmkg bediding

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

Sabtu. 6 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • iPhone 18

    Bocoran iPhone 18 Pro Max Usung Baterai Lebih Besar dan Berat

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • ESDM Siapkan Langkah Efisiensi Energi Hadapi Geopolitik Timur Tengah

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Cuaca Bandung Hari Ini Terasa Lebih Panas, Ini Penyebabnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Bandung Panas dan Hujan Bergantian, BMKG Ungkap Penyebabnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
PASJABAR

© 2026 PASJABAR</a

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI

© 2026 PASJABAR</a