
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Ciri-Ciri Hukum Islam, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Hukum Islam adalah hukum yang memiliki watak dan ciri-ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Watak tersebut bersifat tetap dan tidak berubah. Adapun ciri-ciri khas hukum Islam meliputi takamul, wasathiyah, harakah, universal, serta elastis-manusiawi.
a. Takamul (sempurna, bulat, tuntas, dan komprehensif)
Hukum Islam membentuk umat dalam satu kesatuan yang utuh meskipun berbeda bangsa dan suku. Dalam menghadapi asas-asas umum, umat Islam tetap bersatu walaupun memiliki latar belakang budaya yang berbeda-beda. Selain itu, meskipun zaman terus berubah, hukum Islam tetap memiliki ciri khas yang tidak hilang.
b. Wasathiyah (jalan tengah atau keseimbangan)
Hukum Islam merupakan jalan yang seimbang. Ia tidak terlalu condong pada aspek spiritual semata maupun pada aspek material semata. Wasathiyah berarti menyelaraskan antara realitas dan cita-cita. Hal ini tergambar dalam firman Allah Swt.:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Kata wasath menunjukkan posisi terbaik di antara tiga keadaan, yaitu ifrath (berlebihan), i’tidal (seimbang), dan tafrith (mengurangi atau melalaikan) (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1986: 107).
c. Harakah (kemampuan bergerak dan berkembang)
Hukum Islam disebut memiliki sifat harakah karena mempunyai daya hidup dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam yang luas dan mendalam, sehingga dapat diterapkan di berbagai tempat dan masa.
d. Universal (bersifat menyeluruh)
Akidah dan hukum Islam tidak ditujukan hanya kepada kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Sesuai dengan misi Rasulullah Saw., hukum Islam diturunkan sebagai pedoman hidup seluruh umat manusia demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Karena itu, hukum Islam bersifat universal dan dapat diterapkan di berbagai bangsa dan negara (Hamzah Ya’qub, 1995: 89). Penyebaran Islam di seluruh dunia dengan jumlah penganut yang sangat besar menjadi bukti universalitas ajaran Islam.
Namun, berlaku atau tidaknya hukum Islam di suatu negara bergantung pada kesadaran masyarakat Muslim dalam menjalankan syariat. Orang yang memiliki keimanan dan pemahaman syariat yang baik akan berusaha mengamalkannya secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, orang yang kurang memahami esensi syariat dapat memandang hukum Islam secara negatif. Padahal, hukum terbuat untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan untuk mendukung kejahatan.
e. Elastis dan manusiawi
Hukum Islam memuat aturan-aturan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mukalaf. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menimbulkan dosa. Namun, dalam kondisi tertentu terdapat rukhshah (keringanan) yang menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat elastis, luwes, dan manusiawi.
Selain itu, adanya qiyas, ijtihad, istihsan, dan maslahat mursalah menjadi sarana untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang kompleks. Dalam situasi tertentu, pemikiran yang cerdas dan mendalam itu perlu untuk menyelesaikan berbagai masalah yang pelik.
Menurut pandangan Muhammad Daud Ali (1999: 52–53), hukum Islam memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:
- Menjadi bagian sekaligus sumber dari agama Islam.
- Memiliki hubungan erat dan tidak terpisahkan dari iman (akidah) dan akhlak Islam.
- Memiliki dua istilah utama, yaitu syariah dan fikih. Syariah bersumber dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad Saw., sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap syariah.
- Terdiri atas dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah bersifat tetap karena telah sempurna, sedangkan muamalah bersifat terbuka untuk dikembangkan sesuai perkembangan zaman.
- Memiliki struktur berlapis, mulai dari Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad Saw., hasil ijtihad, hingga praktik pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat.
- Mendahulukan kewajiban daripada hak, serta amal daripada pahala.
- Dapat dibagi menjadi:
- Hukum taklifi, yaitu hukum yang mengatur perbuatan manusia, meliputi wajib, sunnah, mubah/jaiz, makruh, dan haram.
- Hukum wadh’i, yaitu hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan penghalang terjadinya suatu hukum. (han)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













