WWW.PASJABAR.COM – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan strategis masih berada pada level yang relatif tinggi.
Berdasarkan data yang rilis pada Sabtu (30/5/2026) pukul 09.45 WIB, cabai rawit merah menjadi komoditas dengan harga tertinggi di kelompok hortikultura, yakni mencapai Rp82.450 per kilogram.
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar tercatat sebesar Rp73.050 per kilogram dan cabai merah keriting Rp69.600 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau dijual seharga Rp53.300 per kilogram.
Untuk komoditas bumbu dapur lainnya, pedagang menjual bawang merah dengan harga rata-rata Rp50.750 per kilogram, sedangkan bawang putih mencapai Rp38.500 per kilogram.
Di kelompok bahan pangan pokok, harga beras kualitas bawah I tercatat Rp14.600 per kilogram dan beras kualitas bawah II sebesar Rp14.450 per kilogram. Sementara beras kualitas medium I dan medium II masing-masing berada di angka Rp16.150 per kilogram dan Rp16.000 per kilogram.
Harga Daging dan Telur Relatif Stabil
PIHPS juga mencatat harga beras kualitas super I mencapai Rp17.400 per kilogram, sedangkan beras kualitas super II berada di angka Rp16.950 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga telur ayam ras tercatat Rp30.500 per kilogram. Sementara itu, pedagang menjual daging ayam ras segar dengan harga rata-rata Rp39.200 per kilogram.
Adapun harga daging sapi kualitas I mencapai Rp150.700 per kilogram. Sedangkan daging sapi kualitas II berada di level Rp141.150 per kilogram.
Di sektor kebutuhan rumah tangga lainnya, gula pasir kualitas premium terjual Rp20.250 per kilogram. Dan gula pasir lokal Rp19.100 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.550 per liter. Untuk minyak goreng kemasan bermerek I, pedagang mematok harga Rp24.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II terjual Rp23.150 per liter.
Data tersebut merupakan rata-rata harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional yang dihimpun. Melalui sistem pemantauan PIHPS Nasional yang Bank Indonesia kelola. (han)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.












