BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang pengendara sepeda motor menjadi sorotan setelah aksinya memasuki ruas Tol Pasirkoja, Kota Bandung, viral di media sosial. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena pengendara motor itu melaju dengan kecepatan tinggi di jalur yang khusus kendaraan roda empat dan lebih.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik melintas di ruas Tol Purbaleunyi. Pengendara tersebut tampak beberapa kali menyalip kendaraan lain. Termasuk mobil pribadi dan truk, dengan melaju di lajur kanan. Aksi nekat itu terekam oleh pengguna jalan dan segera menarik perhatian warganet.
Keberadaan sepeda motor di jalan tol membuat sejumlah pengguna jalan terkejut. Selain melanggar aturan lalu lintas, kendaraan roda dua yang melintas di jalan tol berisiko tinggi mengalami kecelakaan. Karena perbedaan kecepatan dengan kendaraan lain yang melaju di jalur tersebut.
Setelah menerima laporan dari pengguna jalan dan pengelola tol, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara motor tersebut. Upaya penindakan pengendara tersebut oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. Bersama pihak pengelola jalan tol.
Pengendara Ditilang Setelah Dikejar Petugas
Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Tollroad Regional Division, Agus Susilo, mengatakan pengendara berhasil tertangkap setelah melintas cukup jauh di ruas tol dan sempat mengabaikan peringatan petugas.
“Pengendara tersebut sudah tertangkap dan penindakan berupa tilang oleh petugas PJR Ditlantas Polda Jawa Barat setelah dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di sekitar ruas Tol Pasteur,” ujar Agus Susilo.
Menurut Agus, sebelum memasuki jalan tol, pengendara sebenarnya telah mendapat peringatan dari petugas di Gerbang Tol Pasirkoja. Namun, teguran tersebut tidak ia hiraukan. Pengendara justru terus melaju dan menambah kecepatan hingga akhirnya ada pengejaran oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pengendara mengaku memasuki jalan tol karena mengikuti arahan aplikasi navigasi yang ia gunakan saat berkendara. Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Karena rambu larangan bagi kendaraan roda dua telah terpasang dengan jelas di kawasan jalan tol.
Jasamarga mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas. Dan tidak sepenuhnya bergantung pada petunjuk aplikasi navigasi. Jalan tol hanya khusus kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga sepeda motor tidak boleh melintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. (uby)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













