WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat peningkatan signifikan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di 146 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program intervensi pemerintah.
Pada 2025, APS usia 5-6 tahun atau pra-sekolah mencapai 88,38 persen, meningkat dibandingkan 74,15 persen pada 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non-Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil dari penguatan intervensi. Melalui advokasi dan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi anak dalam pendidikan usia dini. Tetapi juga mempercepat implementasi kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan pra-sekolah.
“Intervensi yang dilakukan Direktorat PAUD kepada kabupaten/kota dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029. Hingga saat ini sudah 146 kabupaten/kota terintervensi, dengan dampak kenaikan APS usia 5-6 tahun meningkat dari 74,15 persen pada 2024 menjadi 88,38 persen pada 2025,” kata Gogot, Selasa (2/6/2026), di lansir dari ANTARA.
Percepat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun
Untuk mendukung percepatan program Wajar 13 Tahun, Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari perluasan layanan PAUD, pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran. Hingga pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.
Selain itu, pemerintah juga menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah, strategi implementasi di daerah. Serta petunjuk teknis bagi pemerintah daerah sebagai panduan pelaksanaan program.
Gogot menjelaskan seluruh upaya tersebut di lakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Bunda PAUD. Menurutnya, langkah ini penting untuk membangun pemahaman masyarakat. Mengenai urgensi pendidikan usia dini pada masa golden age anak.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, ketentuan Wajib Belajar 13 Tahun yang di mulai dari jenjang PAUD juga telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap layanan PAUD dapat semakin terstandar, berkualitas. Dan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045. (han)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













