BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membawa kabar mengejutkan terkait kelanjutan penanganan kasus hukum di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya, korps adhyaksa resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Setiawan.
Sebelumnya, tim penyidik sempat menyematkan status hukum yang cukup serius kepada orang nomor dua di Kota Kembang tersebut. Akhirnya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menggugurkan status tersangka milik Erwin pada Rabu (3/6) petang WIB.
Faktanya, keputusan penghentian perkara ini juga turut memulihkan status hukum dari politisi Bandung lainnya, Rendiana Awangga.
Hasil Ekspose Internal Kejaksaan Gagal Temukan Aliran Dana Korupsi
Faktanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan langsung pengumuman penting tersebut di hadapan awak media. Sebab, tim penyidik telah melakukan proses pendalaman materi perkara secara intensif melalui serangkaian forum ekspose internal.
-
Nihil Aliran Dana: Tim hukum sama sekali belum menemukan bukti otentik mengenai adanya aliran uang kepada para tersangka.
-
Unsur Tidak Terpenuhi: Oleh karena itu, hasil forum menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini belum terpenuhi.
-
Kepastian Hukum: Pihak kejaksaan memilih untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan demi memberikan sebuah kepastian hukum yang adil.
Selanjutnya, Kepala Kejari Abun Hasbulloh menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap membuka peluang untuk mengusut kembali kasus ini di masa depan. Sebab, tim penyidik siap membuka lembaran perkara apabila saksi atau alat bukti baru (novum) yang valid mendadak ditemukan.
Rekam Jejak Kronologi Penyidikan yang Berjalan Sejak Akhir Tahun Lalu
Di sisi lain, proses hukum terhadap dua tokoh publik Kota Bandung ini sebenarnya sudah berjalan cukup melelahkan sejak tahun 2025. Bahkan, tim jaksa penyidik senior telah menguras banyak energi untuk membedah dokumen kegiatan dinas demi mencari celah pelanggaran.
Meskipun berujung pada penghentian perkara, berikut adalah lini masa perjalanan kasus hukum tersebut dari awal penyidikan:
-
27 Oktober 2025: Kejari Kota Bandung resmi merilis surat perintah penyidikan awal untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.
-
Proses Pemeriksaan: Tim penyidik memeriksa total 89 orang saksi, meminta keterangan 3 ahli, serta menyita tumpukan dokumen elektronik.
-
9 Desember 2025: Jaksa menetapkan Erwin Setiawan dan Rendiana Awangga sebagai tersangka setelah merasa mengantongi dua alat bukti.
Pada akhirnya, keputusan berani dari Kejari Kota Bandung ini langsung mendapatkan respons beragam dari berbagai elemen masyarakat. Tentu saja, gugurnya status tersangka ini membuat Erwin Setiawan bisa kembali fokus menjalankan roda pemerintahan di Kota Bandung. (Uby)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













