• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
No Result
View All Result
PASJABAR
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Belum Cukup Bukti, Kejari Bandung Resmi Hentikan Kasus Wakil Wali Kota Erwin Setiawan

Uby
Rabu. 3 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Erwin Setiawan. (Uby/pasjabar)

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Erwin Setiawan. (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Telegram

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membawa kabar mengejutkan terkait kelanjutan penanganan kasus hukum di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya, korps adhyaksa resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Setiawan.

Sebelumnya, tim penyidik sempat menyematkan status hukum yang cukup serius kepada orang nomor dua di Kota Kembang tersebut. Akhirnya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menggugurkan status tersangka milik Erwin pada Rabu (3/6) petang WIB.

RELATED POSTS

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

Faktanya, keputusan penghentian perkara ini juga turut memulihkan status hukum dari politisi Bandung lainnya, Rendiana Awangga.

Hasil Ekspose Internal Kejaksaan Gagal Temukan Aliran Dana Korupsi

Faktanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan langsung pengumuman penting tersebut di hadapan awak media. Sebab, tim penyidik telah melakukan proses pendalaman materi perkara secara intensif melalui serangkaian forum ekspose internal.

  • Nihil Aliran Dana: Tim hukum sama sekali belum menemukan bukti otentik mengenai adanya aliran uang kepada para tersangka.

  • Unsur Tidak Terpenuhi: Oleh karena itu, hasil forum menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini belum terpenuhi.

  • Kepastian Hukum: Pihak kejaksaan memilih untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan demi memberikan sebuah kepastian hukum yang adil.

Selanjutnya, Kepala Kejari Abun Hasbulloh menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap membuka peluang untuk mengusut kembali kasus ini di masa depan. Sebab, tim penyidik siap membuka lembaran perkara apabila saksi atau alat bukti baru (novum) yang valid mendadak ditemukan.

Rekam Jejak Kronologi Penyidikan yang Berjalan Sejak Akhir Tahun Lalu

Di sisi lain, proses hukum terhadap dua tokoh publik Kota Bandung ini sebenarnya sudah berjalan cukup melelahkan sejak tahun 2025. Bahkan, tim jaksa penyidik senior telah menguras banyak energi untuk membedah dokumen kegiatan dinas demi mencari celah pelanggaran.

Meskipun berujung pada penghentian perkara, berikut adalah lini masa perjalanan kasus hukum tersebut dari awal penyidikan:

  • 27 Oktober 2025: Kejari Kota Bandung resmi merilis surat perintah penyidikan awal untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.

  • Proses Pemeriksaan: Tim penyidik memeriksa total 89 orang saksi, meminta keterangan 3 ahli, serta menyita tumpukan dokumen elektronik.

  • 9 Desember 2025: Jaksa menetapkan Erwin Setiawan dan Rendiana Awangga sebagai tersangka setelah merasa mengantongi dua alat bukti.

Pada akhirnya, keputusan berani dari Kejari Kota Bandung ini langsung mendapatkan respons beragam dari berbagai elemen masyarakat. Tentu saja, gugurnya status tersangka ini membuat Erwin Setiawan bisa kembali fokus menjalankan roda pemerintahan di Kota Bandung. (Uby)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.

Editor: pri
Tags: Abun Hasbulloh SyambasAbun Hasbulloh Syambas KejariBerita Hukum Bandung Hari IniBerita Hukum RegionalErwin SetiawanKasus DihentikanKejari Bandung Hentikan Kasus Erwin SetiawanKejari Kota Bandungkota bandungRendiana AwanggaRendiana Awangga Kasus Korupsiwakil wali kota bandungWakil Wali Kota Bandung Bebas
Share30SendShare

Related Posts

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Jhon Be
Sabtu. 6 Juni 2026
0

* knicks spurs BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- New York Knicks kembali meraih kemenangan pada Game 2 Final NBA 2026 yang berlangsung...

bmkg bediding

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait fenomena bediding atau...

Google Bawa Gemini AI ke Ponsel Android Go Edition

Google Bawa Gemini AI ke Ponsel Android Go Edition

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Google mulai menghadirkan dukungan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan (AI) Gemini pada perangkat Android (Go Edition), sistem operasi...

KAI

KAI Daop 2 Bandung Tawarkan Tarif Hemat Liburan Sekolah

Uby
Sabtu. 6 Juni 2026
0

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk seluruh kereta...

Harga Pangan

Harga Pangan Strategis Berfluktuasi, Cabai Rawit Masih Tertinggi

Hanna Hanifah
Sabtu. 6 Juni 2026
0

WWW.PASJABAR.COM — Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan strategis masih...

Next Post
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin tembus babak kedua Indoneia Open 2026. (Foto: dok PBSI)

Tampil Ganas, Duet Muda Raymond/Nikolaus Lolos ke Babak Kedua Indonesia Open 2026

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama (kanan) dan Moh Reza Pahlevi Isfahani (kiri). (ANTARA)

Tikung Wakil AS Lewat Laga Menegangkan, Sabar/Reza Lolos ke Babak Kedua Indonesia Open 2026

RECOMMENDED

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Knicks Kembali Bungkam Spurs 105-104, Wemby Salah Assist Di Detik-Detik Akhir

Sabtu. 6 Juni 2026
bmkg bediding

BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding yang Bikin Dingin

Sabtu. 6 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • iPhone 18

    Bocoran iPhone 18 Pro Max Usung Baterai Lebih Besar dan Berat

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • ESDM Siapkan Langkah Efisiensi Energi Hadapi Geopolitik Timur Tengah

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Cuaca Bandung Hari Ini Terasa Lebih Panas, Ini Penyebabnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Bandung Panas dan Hujan Bergantian, BMKG Ungkap Penyebabnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
PASJABAR

© 2026 PASJABAR</a

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • BERANDA
    • PASBANDUNG
    • PASJABAR
    • PASNUSANTARA
    • PASDUNIA
  • PASBISNIS
    • PASFINANSIAL
  • PASPENDIDIKAN
    • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
    • PASBUDAYA
    • PASKREATIF
    • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
    • TOKOH
    • CAHAYA PASUNDAN
  • PASGALERI

© 2026 PASJABAR</a