BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penertiban infrastruktur telekomunikasi dengan menata kabel udara yang tersebar di berbagai ruas jalan.
Salah satu kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026), dengan melibatkan pekerja yang melakukan pemotongan kabel udara atau fiber optik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kebijakan itu diterapkan untuk menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan upaya meningkatkan estetika kota.
Penataan kabel udara menjadi salah satu fokus pemerintah karena keberadaan kabel yang semrawut di nilai dapat mengganggu keindahan kawasan perkotaan.

Selain itu, kabel yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta menghambat upaya penataan ruang kota yang lebih modern.
Melalui program ini, Pemkot Bandung mendorong operator telekomunikasi untuk menyesuaikan jaringan yang di miliki dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Penataan di lakukan secara bertahap di sejumlah wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Dukung Estetika dan Keselamatan Kota
Penertiban kabel udara tidak hanya bertujuan mempercantik wajah Kota Bandung, tetapi juga meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kabel yang menggantung secara tidak teratur dapat menimbulkan gangguan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau ketika jaringan mengalami kerusakan.
Dengan adanya penataan infrastruktur telekomunikasi, pemerintah berharap kualitas lingkungan perkotaan semakin baik serta mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan Bandung sebagai kota modern yang memiliki tata infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pemkot Bandung memastikan proses penertiban akan terus di lakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Selain menindak kabel yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah juga mendorong pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata. Agar mampu mendukung kebutuhan masyarakat di era digital tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan keindahan kota. (eci)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer.













