BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah anggota dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi melakukan pengeledahan di kantor Pegadaian jalan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/10/24) sore.
Dalam pengeledahan yang berlangsung hampir satu jam ini, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan perhiasan yang langsung dibawa ke Mapolres Cimahi.
Pengeledahan dikantor Pegadaian Batujajar ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar tahun 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan Negara lebih dari 500 juta rupiah. Kasus ini teruangkap setelah adanya laporan warga.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi gadai fiktif, barang jaminan palsu, serta menukar perhiasan emas.
Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan satu orang terduga pelaku, yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. (Uby)