CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – IS alias Eno (42) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Eno kedapatan memiliki barang bukti seberat 70,15 gram sabu-sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tertangkapnya pria yang berprofesi sebagai petugas pekerja pemasangan instalasi listrik itu bermula ketika Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
“Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka IS,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Untuk mengedarkan barang terlarang itu, Eno bekerjasama dengan tersangka lainnya berinisial NS alias Ute. Alurnya, sabu-sabu yang didapat Ute kemudian diserahkan kepada Eno untuk diedarkan menggunakan sistem tempel.
“IS memiliki profesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas instalasi listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel,” ujar Tri.
Sabu-sabu yang diedarkan Eno itu didapat dengan cara membelinya sebesar Rp.45.000.000 dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mendapat keuntungan dari Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000.
“Dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 70,15 gram sabu,” ucap Tri.
Untuk tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan atau denda minimal 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu tersangka Eno mengaku nyambi meniadi pengedar narkotika jenis sabu sejak tiga bulan lalu. Dia menerima titipan dari tersangka lainnya yang kemudian ditempel di lokasi yang sudah ditentukan.
“Saya sudah 2-3 bulan ngedarin sabu. Saya nerima barang aja terus ditempel,” uuar Eno.
Eno menyebutkan, mendapat keuntungan ganda saat mengedarkan barang terlarang itu. Selain mendapat keuntungan berupa uang, dia juga bisa mengkonsumsi secara gratis sabu-sabu yang didapatnya.
“Iya sapat untung buat tambahan. Iya (buat konsumsi) juga,” ucap Eno. (Uby)