BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Suryana warga Banjaran kabupaten Bandung menceritakan pengalamannya mendapat bantuan pinjaman tanpa bunga dimasa kepemimpinan Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.
Suryana merupakan pedagang kaki lima yang mendapatkan bantuan pinjaman tanpa bunga program Dadang Supriatna.
“Yang dirasakan oleh saya dari Bedas (slogan Dadang Supriatna)
adalah pinjaman tanpa bunga, awalnya pinjam 2 juta kemudian 5 juta,” kata Suryana, Jumat, (25/10/24).
Ia pun berkomitmen untuk mendukung Dadang Supriatna melanjutkan kepemimpinan sebagai bupati Bandung.
“Saya kerjaannya pedagang kaki lima, mantap pak Dadang Supriatna saya dukung,” tukasnya.
Meski prosesnya dipermudah, Suryana menjelaskan bahwa dirinya selaku peminjam disiplin dalam proses pengembalian pinjaman,
sebab jika proses pengembalian lancar maka jumlahnya dari dua juta bisa diberi pinjaman dengan angka 5 juta.
“Syaratnya mah gampang tinggal punya KTP saja, asal kita juga pengembaliannya disiplin jadi bisa dikasi lagi,” pungkasnya.
Saat ini Dadang Supriatna kembali maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung berpasangan dengan Ali Syakieb nomor urut 2.
Logistik Pemilih
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU kabupaten Bandung membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan logistik pemilihan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Logistik pemilihan sudah mulai berdatangan ke gudang KPU, dari mulai bilik suara, surat suara dan juga beberapa item lainnya.
“SOP tentang pengelolaan ini belum menjadi pembahasan diantara kami, diantaranya distribusi dan sortir lipat” kata ketua Bawaslu Kahpiana, di Soreang, Jumat, (25/10/2024).
Pengelolaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam PKPU 12 tahun 2024 merupakan SOP yang diterapkan.
Kahpiana menjelaskan KPU harusnya sudah menetapkan kerawanan gudang penyimpanan pada masing-masing kecamatan.
“Distribusi perlengkapan ini semestinya sudah harus dipetakan baik dari sisi kerawanan gudang penyimpanan di masing-masing kecamatan, apakah kelayakan gudang penyimpanan dikecamatan baik atau tidak,” ujarnya.
Mitigasi ini sebagai bentuk pencegahan dari kami supaya perlengkapan untuk tanggal 27 November 2024 dikelola dengan baik oleh KPU.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan pemenuhan hak pilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Kabupaten Bandung.(fal)