BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indonesia, melalui tim Direktorat Metrologi, menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kasus kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU KM 42 ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (6/11/2024) siang.
Tersangka berinisial BDIS, yang merupakan manajer operasional di SPBU Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, diduga telah memanipulasi meteran SPBU dan meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dalam setahun.
Barang bukti yang diserahkan meliputi alat switch atau jumper. Yang digunakan untuk mempengaruhi jumlah volume bahan bakar yang diterima oleh konsumen.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, mengonfirmasi bahwa alat ini mampu mengubah hasil takaran yang seharusnya diterima konsumen.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Mumuh, menerima barang bukti dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Maret lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyegel mesin pompa di SPBU tersebut setelah ditemukan pelanggaran dalam uji tera alat ukur.
Kini, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung untuk tahapan penyidikan lanjutan.
SPBU di Rest Area KM 42 B, yang terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) karena memasang alat tambahan.
Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
SPBU ini, yang berada di jalur utama arus balik, memiliki peran penting dalam melayani para pemudik. Khususnya pada masa-masa arus balik saat kendaraan dari arah Jawa menuju Jabodetabek terkonsentrasi. (uby)