BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan deposito PD Pasar Bermartabat sejak Juni 2019. Hal tersebut diugnkapkan Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Irmawan, kemarin (22/7/2019).
Ia mengungkapkan jika pihaknya sudah membidik AS atas penyalahgunaan deposito PD Pasar Bermartabat sejak Juni 2019. “Penyalahgunaan dilakukan AS pada tahun 2017 dan kami sudah tetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujar Rudy.
Menurutnya, persoalan pokok penangkapan bukan terkait dengan masalah teknis pengelolan pasar, akan tetapi masalah penyalahgunaan aset deposito di BUMD. Dimana AS saat ini menduduki jabatan Pjs.
“Ini bukan yang masalah pasarnya, ya, ini terhadap aset deposito yang ada di BUMD yang disalahgunakan oleh AS,”ungkapnya.
Rudy mengatakan, akibat perbuatan AS negara dirugikan miliaran rupiah, Kejari Bandung dikatakan dia, akan mendalami saksi-saksi lain yang terkait dengan tersangka AS.
“Dugaan kerugian sekitar 2,5 miliar, jadi kita akan lakukan lagi pendalaman baik para saksi dan terhadap tersangka sendiri,”ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dikenakan melanggar pasal 8 uu 31 tahun 1999 Juncto uu nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikonfirmasi terpisah, AS mengaku belum mengetahui bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Ia merasa belum mendapatkan informasi tersebut.
“Waduh saya belum dapat infonya, saya lagi cari info yang benar,”ujar AS.
Ia mengatakan dengan status sudah ditetapkan sebagai tersangka, AS juga mengaku belum menyiapkan pendamping hukum atas kasus yang sedang dialaminya saat ini. AS mengakui ingin mencari informasi kebenarannya terlebih dahulu. “Belum disiapkan kuasa hukum, mencari kebenarannya dulu,” tandasnya. (Put)