BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku yang berperan sebagai afilliator judi online di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kelima tersangka, yang terdiri atas tiga perempuan dan dua waria, mendapatkan bayaran berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 11 juta.
Menariknya, seluruh tersangka diketahui berstatus selebgram dengan jumlah pengikut di atas 250 ribu orang.
Kelima tersangka tersebut adalah SN, SG, NIL, DAM, dan AFA, yang secara sadar mempromosikan bisnis digital judi online di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Para pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan fitur Instagram Story, di mana mereka mengunggah konten promosi menggunakan handphone untuk menarik perhatian para pengikut mereka.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satgas Asta Cita, yang kemudian melacak aktivitas digital mereka.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku meliputi lima unit handphone, lima lembar printout tangkapan layar Instagram Story.
Serta beberapa tangkapan layar situs judi online yang mereka promosikan.
Salah satu tersangka, Dara Septian, mengaku baru enam bulan menjalankan aktivitas ini dan telah memperoleh pendapatan lebih dari sebelas juta rupiah yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
“Saya kerja sebagai selebgram, sudah enam bulan menjalankan ini dan uangnya dipakai untuk sehari-hari,” ungkapnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun Instagram. Untuk mengunggah cerita yang berisi tautan menuju situs judi online.
“Pelaku memanfaatkan jumlah follower yang banyak untuk mengarahkan mereka ke situs judi. Setiap 15 hari, mereka menerima bayaran sekitar Rp 450 ribu hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatan ini, kelima tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (uby)