BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan lokasi untuk memproduksi obat keras Daftar G yang tak berizin Senin (11/11/2024).
Di rumah yang beralamat di Jalan Letjend Mashudi, Tasikmalaya Kota, saat dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang di dalam rumah tersebut, yang tengah memproduksi obat keras tak berizin tersebut.
Di bangunan yang berlantai dua itu, terlihat juga ada beberapa peralatan yang digunakan untuk bantu memproduksi obat-obatan Keras itu.
Saat didatangi kepolisian, tiga orang yang berada di dalam rumah itu, nampak tak berkutik. Polisi langsung menggeledah seisi rumah dan mengamankan beberapa orang.
Dari lokasi penggerebekan, terlihat ada ratusan ribu pil koplo siap edar yang berlogo Y, berwarna kuning. Terlihat juga ada beberapa bahan baku yang belum digunakan guna membuat obat Keras.
Tak lama setelahnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Jhoannes R. Manalu, dengan didampingi Wadir Narkoba AKBP Herry Afandi mendatangi lokasi penggerebekan.
Mereka langsung melakukan pengecekan dan turut memimpin penggeledahan.
Petugas pun langsung memboyong beberapa orang di rumah tersebut berserta sejumlah alat bukti lainnya. Mereka bakalan menjalani pemeriksaan sementara waktu di Polda Jabar.
“Ini kita duga merupakan Home Industri pembuatan obat Keras, namun kita akan terlebih dahulu mendalami dengan melakukan pemeriksaan,” kata Manalu, di lokasi penggerebekan.
Manalu menyebut, dalam satu harinya rumah ini dapat memproduksi ribuan obat. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial S, I dan A.
Kini polisi pun masih mengembangkan kasus ini, untuk proses hukum lebih lanjut. (ave)