BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Hasil pajak Kota Bekasi sampai saat ini dianggap masih kecil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Oleh karenanya DPRD Kota Bekasi menganggap kenaikan pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih kecil.
Pajak bagi hasil dengan Pemprov Jawa Barat bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk Menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi.
Dan Tahun depan, nilainya diproyeksikan sebesar Rp 6,4 triliun lebih.
“Tahun depan nambah Rp 5 miliar, tapi belum signifikan,” ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp 1,3 triliun.
Adapun yang dikembalikan ke Kota Bekasi tidak sampai setengahnya.
Menurut Sardi, semestinya dana bagi hasil itu lebih besar lagi karena pendapatan dipungut dari pajak warga Kota Bekasi.
Pasalnya, Kota Bekasi sendiri menjadi daerah penyumbang pajak kendaraan bermotor terbesar di Jawa Barat.
Sardi mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah setempat sekarang tengah mematangkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2025.
Sementara ini, badan anggaran masih fokus membahas tentang pendapatan, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan bagi hasil dengan Pemprov Jawa Barat.
Adapun APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 6,4 triliun.
“Habis membahas pendapatan, lalu pembiayaan baru belanja,” pungkas Sardi Effendi. (*/adv)