CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Kementerian PPPA Targetkan UPTD PPA di Semua Daerah pada 2025

Hanna Hanifah
24 November 2024
kementerian PPPA

Kementerian PPPA menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan tersebut memberikan panduan jelas bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong oleh Kementerian PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Agung Budi Santoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/11/2024), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa UPTD PPA berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi.

Hingga saat ini, terdapat 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah, namun angka ini baru mencakup sekitar 60 persen dari kebutuhan nasional.

“Masih ada 120 kabupaten/kota yang belum memiliki unit ini, yang menunjukkan perlunya percepatan dalam pembentukan layanan di daerah-daerah yang belum terjangkau,” tambah Agung Budi Santoso.

Data Survei Nasional

Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.

Di sisi lain, 24,1 persen perempuan usia 15-64 tahun atau satu dari empat perempuan pernah menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual. Baik oleh pasangan maupun pihak lain.

“Namun, hanya sebagian kecil korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga, seperti UPTD PPA, masih sangat rendah dibandingkan jumlah kasus yang ada. Ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata,” ujar Agung Budi Santoso.

Untuk itu, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2025, semua daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh.

Fungsi UPTD PPA terus diperbarui, dari yang semula hanya enam fungsi menjadi sebelas fungsi, yang mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Diharapkan, penyelarasan peran ini akan meningkatkan akses korban terhadap layanan yang tersedia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo
Editor:
Tags: Kementerian PPPA


Related Posts

Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Kementerian PPPA dalam Komitmen Wujudkan Hak Anak.
PASJABAR

Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Kementerian PPPA dalam Komitmen Wujudkan Hak Anak

10 Oktober 2022
Wujudkan Perempuan Tangguh, Kementerian PPPA Luncurkan Tarian
PASNUSANTARA

Wujudkan Perempuan Tangguh, Kementerian PPPA Luncurkan Tarian

11 April 2022
361 Programmer Baru Muncul dari Jabar Coding Camp
HEADLINE

Menteri PPPA Harap Hakim Vonis Herry Wirawan Sesuai Tuntutan Jaksa

14 Januari 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.