BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) pagi.
Penertiban ini dilakukan tidak hanya untuk persiapan menjelang pencoblosan, tetapi juga demi menjaga tata keindahan kota.
Petugas menurunkan spanduk dan baliho pasangan calon Wali Kota serta Gubernur Jawa Barat yang masih terpasang di tiang listrik, pohon, hingga tembok.
Dengan alat seadanya, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Menurut staf Bawaslu Kota Cimahi, Iyus Suharyadi, APK yang berada di papan reklame besar (billboard) akan diturunkan menggunakan crane pada malam hari untuk menghindari gangguan lalu lintas.
“Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan rapi selama masa tenang Pilkada,” ujar Iyus.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang kondusif sekaligus menjaga estetika Kota Cimahi menjelang hari pencoblosan.
Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Berikut daftar aturannya:
- Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon
- Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
- Mengecek DPT dan lokasi TPS
- Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih
- Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang
- Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024. (uby)